Tanggung jawab pekerjaan kepala departemen ilmiah. Deskripsi pekerjaan wakil kepala departemen ilmiah. Deskripsi pekerjaan, tugas dan tanggung jawab pekerjaan

  • 05.03.2020

Ketik sampel

saya setuju

______________________________ (inisial, nama belakang)
(nama perusahaan, _______________________________
perusahaan, dll., miliknya (direktur atau pejabat lainnya)
bentuk organisasi dan hukum) orang yang berwenang untuk menyetujui
uraian Tugas)
"" __________________ 20__

Uraian Tugas
kepala (kepala) departemen penelitian
(departemen, laboratorium) institut

______________________________________________
(nama organisasi, perusahaan, dll.)

"" ______________ 20__ N _________

Deskripsi pekerjaan ini telah dikembangkan dan disetujui untuk
dasar kontrak kerja Dengan __________________________________________
(nama posisi orang untuk siapa
______________________________________________________ dan sesuai dengan
deskripsi pekerjaan ini telah disusun)
ketentuan Kode Tenaga Kerja Federasi Rusia dan peraturan lainnya
undang-undang yang mengatur hubungan perburuhan di Federasi Rusia.

SAYA. Ketentuan umum

1.1. Kepala departemen penelitian adalah
kategori pemimpin.
1.2. Untuk posisi kepala departemen penelitian
seseorang yang memiliki gelar ilmiah doktor atau calon ilmu diangkat,
karya ilmiah, pengalaman kerja ilmiah dan organisasi minimal 5 tahun.
1.3. Pengangkatan untuk posisi kepala penelitian
departemen dan pengecualian dari itu dibuat atas perintah kepala
lembaga atas usul _____________________________________________.
1.4. Kepala departemen penelitian harus mengetahui:
- legislatif dan peraturan tindakan hukum otoritas yang lebih tinggi,
masalah ilmiah bidang ilmu pengetahuan, ilmu pengetahuan dan teknologi yang relevan,
pencapaian dalam dan luar negeri dalam masalah ini;
- tatanan organisasi, perencanaan dan pembiayaan yang ditetapkan,
melakukan dan melaksanakan penelitian dan pengembangan ilmiah;
- prosedur untuk menyimpulkan dan melaksanakan kontrak dengan bersama
kinerja pekerjaan dengan lembaga, organisasi, dan perusahaan lain;
- peralatan ilmiah unit, aturan untuk operasinya;
- prosedur untuk menyusun aplikasi untuk pembelian instrumen, bahan,
peralatan ilmiah lainnya;
- sistem manajemen penelitian dan pengembangan,
organisasi, evaluasi dan remunerasi pekerja ilmiah, bentuk
insentif keuangan;
- peraturan saat ini tentang pelatihan dan pelatihan lanjutan
personil;
- bahan panduan tentang organisasi pekerjaan kantor;
- undang-undang ketenagakerjaan;
- aturan dan norma perlindungan tenaga kerja;
- _________________________________________________________________.
1.5. Kepala departemen penelitian melapor ke
secara langsung ____________________________________________________________.
(Direktur, Wakil Direktur untuk karya ilmiah; jika tidak
resmi)
1.6. Selama ketidakhadiran kepala penelitian
departemen (perjalanan bisnis, liburan, sakit, dll) tugasnya dilakukan oleh
wakil (jika tidak ada - orang yang ditunjuk di mapan
pesanan), yang memperoleh hak dan tanggung jawab yang sesuai
tanggung jawab untuk kinerja yang tepat dari tugas-tugas yang dipercayakan kepadanya
tanggung jawab.
1.7. ______________________________________________________________.

II. Tanggung jawab pekerjaan

Kepala Departemen Riset:
2.1. Menyelenggarakan pelaksanaan pekerjaan penelitian,
disediakan untuk unit dalam rencana tematik institut, dan
menentukan prospek pengembangan mereka di bidang pengetahuan yang relevan,
memilih metode dan sarana untuk melakukan penelitian dan pengembangan, cara
menyelesaikan tugas-tugas ilmiah dan teknis yang diberikan kepada subbagian.
2.2. Berkembang menjanjikan dan rencana tahunan kerja
departemen dan menyerahkannya kepada manajemen Institut untuk disetujui.
2.3. Memimpin pengembangan kerangka acuan, metodis dan
program kerja, studi kelayakan, prakiraan dan
proposal untuk pengembangan sektor yang relevan dari ekonomi, ilmu pengetahuan dan
teknologi, lainnya dokumen perencanaan dan bahan ajar.
2.4. Menentukan rekan pelaksana penelitian yang direncanakan
bekerja.
2.5. Memberikan panduan ilmiah tentang masalah
disediakan dalam rencana tematik unit, merumuskannya
tujuan akhir, hasil yang diinginkan dan langsung
partisipasi dalam pelaksanaan yang paling penting dari mereka.
2.6. Mengontrol eksekusi disediakan oleh rencana tugas,
kewajiban kontrak, serta kualitas pekerjaan yang dilakukan
spesialis divisi dan kolaborator.
2.7. Memastikan kepatuhan persyaratan peraturan, kelengkapan dan
dokumentasi kualitas, kepatuhan dengan prosedur yang ditetapkan
persetujuannya.
2.8. Menyetujui dan tunduk pada ilmuwan
(ilmiah dan teknis) dewan lembaga laporan ilmiah tentang pekerjaan,
dilakukan oleh departemen.
2.9. Memberikan aplikasi praktis dari hasil penelitian,
pengawasan arsitektur dan pemberian bantuan teknis dalam pelaksanaannya.
2.10. Mengidentifikasi kebutuhan departemen untuk peralatan,
bahan dan sumber daya lain yang diperlukan untuk pekerjaan, dan
mengambil langkah-langkah untuk menyediakan unit dengan sumber daya ini, keamanan
peralatan, aparatus dan instrumen, penggunaan rasional mereka.
2.11. Mengatur pekerjaan tentang paten dan lisensi ilmiah dan
pencapaian teknis, pendaftaran penemuan dan rasionalisasi
penawaran.
2.12. Meningkatkan efisiensi departemen
penempatan karyawan yang rasional, mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan
kegiatan kreatif.
2.13. Memantau perilaku kerja yang aman, kepatuhan terhadap aturan dan
standar perlindungan tenaga kerja.
2.14. Berpartisipasi dalam pemilihan personel, melakukan pekerjaan pada sertifikasi mereka dan
evaluasi kegiatan, pelatihan lanjutan, membuat proposal pembayaran
insentif tenaga kerja dan material untuk karyawan, dengan mempertimbangkan kontribusi pribadi untuk
kinerja unit secara keseluruhan.
2.15. Menentukan kegiatan sektor (laboratorium),
anggota departemen, mengatur dan mengkoordinasikan pekerjaan mereka.
2.16. _____________________________________________________________.

AKU AKU AKU. Hak

Kepala departemen penelitian berhak:
3.1. Berkenalan dengan rancangan keputusan pimpinan Institut,
berkaitan dengan kegiatan departemen.
3.2. Berpartisipasi dalam diskusi tentang masalah yang terkait dengan kinerja mereka
tugas resmi.
3.3. Mengajukan proposal untuk dipertimbangkan oleh manajemen lembaga pada:
peningkatan aktivitas organisasi (departemen).
3.4. Berkomunikasi dengan para pemimpin semua (individu)
divisi struktural lembaga.
3.5. Tanda tangani dan dukung dokumen di dalam
kompetensi.
3.6. Membuat proposal untuk promosi karyawan yang terhormat,
pengenaan sanksi bagi pelanggar produksi dan tenaga kerja
disiplin ilmu.
3.7. Mengharuskan pimpinan lembaga untuk memberikan bantuan dalam
pelaksanaan tugas dan haknya.
3.8. ______________________________________________________________.

IV. Sebuah tanggung jawab

Kepala departemen penelitian bertanggung jawab untuk:
4.1. Untuk kinerja yang tidak pantas atau non-kinerja pejabat mereka
tugas yang ditetapkan dalam deskripsi pekerjaan ini
dalam batas yang ditetapkan hukum perburuhan Federasi Rusia.
4.2. Untuk pelanggaran yang dilakukan selama menjalankan
kegiatan - dalam batas-batas yang ditentukan oleh administrasi, pidana dan
undang-undang sipil Federasi Rusia.
4.3. Untuk menyebabkan kerusakan material- dalam batas
undang-undang perburuhan dan sipil Federasi Rusia.

Deskripsi pekerjaan dikembangkan sesuai dengan ________________
(Nama,
_____________________________.
nomor dan tanggal dokumen)

Kepala Struktur (inisial, nama keluarga)
subdivisi ____________
(tanda tangan)

"" ____________ 20__

Sepakat:

Kepala departemen hukum

(inisial, nama belakang)
_____________________________
(tanda tangan)

"" ________________ 20__

Saya akrab dengan instruksi: (inisial, nama keluarga)
_________________________
(tanda tangan)

Deskripsi pekerjaan kepala departemen penelitian institut

  1. Ketentuan umum

1.1 Deskripsi pekerjaan ini mendefinisikan tanggung jawab fungsional, hak dan tanggung jawab kepala departemen penelitian lembaga.

1.2 Kepala departemen penelitian institut termasuk dalam kategori manajer.

1.3 Kepala departemen penelitian institut diangkat ke posisi tersebut dan diberhentikan dari posisi tersebut sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh undang-undang perburuhan saat ini atas perintah direktur.

1.4 Hubungan berdasarkan posisi:

1.4.1

penyerahan langsung

Direktur organisasi

1.4.2.

Pengajuan tambahan

‑‑‑

1.4.3

Memberi perintah

staf departemen

1.4.4

Karyawan itu menggantikan

Wakil Kepala Departemen

1.4.5

Karyawan itu menggantikan

‑‑‑‑

  1. Persyaratan kualifikasi kepala departemen penelitian institut:

2.1

pendidikan

Gelar akademik dokter atau kandidat ilmu

2.2

pengalaman kerja

minimal 5 tahun

2.3

pengetahuan

Tindakan hukum legislatif dan peraturan, masalah ilmiah dari bidang pengetahuan, ilmu pengetahuan dan teknologi yang relevan, otoritas yang lebih tinggi, pencapaian dalam dan luar negeri dalam masalah ini.

Menetapkan prosedur untuk pengorganisasian, perencanaan dan pembiayaan, pelaksanaan dan pelaksanaan penelitian dan pengembangan ilmiah.

Prosedur untuk menyimpulkan dan melaksanakan kontrak dalam kinerja kerja bersama dengan lembaga, organisasi, dan perusahaan lain.

Peralatan ilmiah dari subdivisi, aturan untuk operasinya.

Tata cara penyusunan permohonan pembelian alat, bahan, dan perlengkapan ilmiah lainnya.

Sistem manajemen untuk penelitian dan pengembangan ilmiah, organisasi, evaluasi dan remunerasi pekerja ilmiah, bentuk insentif material mereka.

Ketentuan saat ini tentang pelatihan dan pelatihan lanjutan personel.

Pedoman untuk organisasi pekerjaan kantor.

hukum perburuhan.

Aturan dan norma perlindungan tenaga kerja.

2.4

keterampilan

pekerjaan khusus

2.5

Persyaratan tambahan

Karya ilmiah

  1. Dokumen yang mengatur kegiatan kepala departemen penelitian institut

3.1 Dokumen eksternal:

Legislatif dan peraturan mengenai pekerjaan yang sedang dilakukan.

3.2 Dokumen internal:

Piagam organisasi, Perintah dan instruksi direktur organisasi; Peraturan departemen penelitian, Uraian tugas kepala departemen penelitian lembaga, peraturan ketenagakerjaan internal.

  1. Tanggung jawab pekerjaan kepala departemen penelitian institut

Kepala Departemen Riset:

4.1. Mengatur pelaksanaan pekerjaan penelitian yang disediakan untuk unit dalam rencana tematik institut, dan menentukan prospek pengembangan mereka di bidang pengetahuan yang relevan, memilih metode dan sarana untuk melakukan penelitian dan pengembangan, cara untuk memecahkan masalah ilmiah dan teknis ditugaskan ke unit.

4.2. Mengembangkan rancangan rencana jangka panjang dan tahunan untuk pekerjaan unit dan menyerahkannya kepada manajemen institut.

4.3. Mengelola pengembangan spesifikasi teknis, metodologi dan program kerja, studi kelayakan, prakiraan dan proposal untuk pengembangan sektor terkait ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi, dokumen perencanaan lainnya, dan bahan metodologis.

4.4. Menentukan rekan pelaksana pekerjaan penelitian yang direncanakan.

4.5. Memberikan bimbingan ilmiah tentang isu-isu yang disediakan dalam rencana tematik unit, merumuskan tujuan akhir dan hasil yang diharapkan, dan terlibat langsung dalam pekerjaan yang paling penting.

4.6. Mengontrol pemenuhan tugas yang ditetapkan oleh rencana, kewajiban kontrak, serta kualitas pekerjaan yang dilakukan oleh spesialis dan rekan pelaksana departemen.

4.7. Pada saat yang sama, ini memastikan kepatuhan terhadap persyaratan peraturan, kelengkapan dan pelaksanaan dokumentasi berkualitas tinggi, kepatuhan dengan prosedur yang ditetapkan untuk persetujuannya.

4.8. Menyetujui dan menyerahkan kepada dewan ilmiah (ilmiah dan teknis) laporan ilmiah institut tentang pekerjaan yang dilakukan oleh unit.

4.9. Memberikan aplikasi praktis hasil penelitian, pengawasan arsitektur dan bantuan teknis dalam pelaksanaannya.

4.10. Menentukan kebutuhan subdivisi untuk peralatan, bahan dan sumber daya lain yang diperlukan untuk pekerjaan itu, dan mengambil langkah-langkah untuk menyediakan subdivisi dengan sumber daya ini, keamanan peralatan, aparatus dan instrumen, dan penggunaan rasionalnya.

4.11. Menyelenggarakan pekerjaan untuk mematenkan dan melisensikan pencapaian ilmiah dan teknis, pendaftaran penemuan dan proposal rasionalisasi.

4.12. Memberikan peningkatan efisiensi kerja unit, distribusi karyawan yang rasional, mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan aktivitas kreatif mereka.

4.13. Memantau perilaku kerja yang aman, kepatuhan terhadap aturan dan peraturan perlindungan tenaga kerja.

4.14. Berpartisipasi dalam pemilihan personel, melakukan pekerjaan pada sertifikasi dan evaluasi kinerja mereka, pelatihan lanjutan, membuat proposal untuk remunerasi dan insentif material untuk karyawan, dengan mempertimbangkan kontribusi pribadi terhadap hasil keseluruhan unit.

4.15. Menentukan kegiatan sektor (laboratorium) yang membentuk unit, mengatur dan mengkoordinasikan pekerjaannya.

  1. Hak kepala departemen penelitian institut

Kepala departemen penelitian berhak:

5.1. Berkenalan dengan rancangan keputusan direktur organisasi mengenai kegiatan departemen.

5.2. Ikut serta dalam diskusi masalah yang berkaitan dengan tugas resmi mereka.

5.3. Mengajukan usulan perbaikan kegiatan organisasi (departemen) untuk dipertimbangkan oleh direktur organisasi.

5.4. Berinteraksi dengan kepala semua (individu) divisi struktural organisasi.

5.5. Menandatangani dan mengesahkan dokumen dalam kompetensi mereka.

5.6. Membuat proposal untuk mendorong karyawan terhormat, menjatuhkan hukuman pada pelanggar disiplin produksi dan tenaga kerja.

5.7. Mengharuskan direktur organisasi untuk membantu dalam pelaksanaan tugas dan hak mereka.

  1. Tanggung jawab kepala departemen penelitian institut

Kepala departemen penelitian institut bertanggung jawab untuk:

6.1. Untuk kinerja yang tidak benar atau tidak melaksanakan tugas resmi mereka yang ditentukan oleh deskripsi pekerjaan ini - dalam batas yang ditentukan oleh undang-undang perburuhan Ukraina saat ini.

6.2. Untuk pelanggaran yang dilakukan selama menjalankan kegiatannya - dalam batas yang ditentukan oleh undang-undang administratif, pidana, dan perdata Ukraina saat ini.

6.3. Untuk menyebabkan kerusakan material - dalam batas yang ditentukan oleh undang-undang perburuhan dan sipil Ukraina saat ini.

  1. Kondisi kerja kepala departemen penelitian institut

7.1. Cara kerja kepala departemen penelitian institut ditentukan sesuai dengan Peraturan Perburuhan Internal yang ditetapkan dalam organisasi.

7.2. Sehubungan dengan kebutuhan produksi kepala departemen penelitian institut dapat dikirim dalam perjalanan bisnis (termasuk yang lokal).

  1. Syarat pembayaran

Ketentuan remunerasi untuk kepala departemen penelitian lembaga ditentukan sesuai dengan Peraturan tentang remunerasi personel.

9 Ketentuan akhir

9.1 Uraian Pekerjaan ini dibuat dalam dua rangkap, satu disimpan oleh Organisasi, yang lainnya disimpan oleh karyawan.

9.2 Tugas, Tanggung Jawab, Hak dan Tanggung Jawab dapat ditetapkan sesuai dengan perubahan Struktur, Tugas dan Fungsi unit struktural dan tempat kerja.

9.3 Perubahan dan penambahan pada Deskripsi Pekerjaan ini dibuat berdasarkan pesanan CEO organisasi.

Kepala unit struktural

(tanda tangan)

(nama keluarga, inisial)

SEPAKAT:

Kepala departemen hukum

(tanda tangan)

(nama keluarga, inisial)

00.00.0000

Dibiasakan dengan instruksi:

(tanda tangan)

(nama keluarga, inisial)

00.00.00

LEMBAGA PENDIDIKAN NEGARA FEDERAL
PENDIDIKAN TINGGI "NASIONAL
UNIVERSITAS NEGERI BUDAYA FISIK, OLAHRAGA DAN
KESEHATAN DIATAS P. F. LESGAFT, ST. PETERSBURG»

I. Ketentuan Umum

1.1. Kepala departemen penelitian Universitas termasuk dalam kategori pemimpin.

1.2 Setelah lulus kompetisi, seseorang dengan pendidikan tinggi diangkat ke posisi kepala organisasi penelitian dan pengembangan - spesialis, gelar master, gelar kandidat atau doktor, karya ilmiah, dan setidaknya 5 tahun pengalaman dalam pekerjaan ilmiah dan organisasi.

1.3. Kepala Badan Litbang bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Penelitian dan merupakan pimpinan langsung dari seluruh staf Badan Litbang.

1.4. Pengangkatan jabatan dan pemberhentiannya dilakukan atas perintah Rektor Universitas secara kompetitif.

1.5. Dalam kegiatannya, kepala BIN dipandu oleh:

1.5.1. Hukum Federasi Rusia 127-FZ tertanggal 1 Januari 2001 “Tentang Ilmu Pengetahuan dan Kebijakan Ilmiah dan Teknis Negara (sebagaimana diubah dan ditambah, mulai berlaku pada 3 Juni 2016),

1.5.2. Perintah Kementerian Tenaga Kerja Rusia n;

1.5.3. Keputusan, perintah Kementerian Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan Federasi Rusia, Kementerian Olahraga Federasi Rusia;

1.5.4. Piagam Universitas;

1.6. Kepala NIO harus tahu:

    Legislasi Federasi Rusia dan Internasional peraturan dalam bidang ilmu yang relevan. Metode pembentukan indikator efektivitas daya saing karya penelitian di bidang pengetahuan yang relevan. Prestasi domestik dan internasional di bidang ilmu yang relevan. Tindakan hukum legislatif dan peraturan di bidang kegiatan yang relevan. Masalah keilmuan yang relevan dengan bidang ilmu pengetahuan, ilmu pengetahuan dan teknologi. Nomenklatur peralatan ilmiah unit, aturan operasinya. Metode untuk membangun model dari proses, fenomena, dan objek yang dipelajari. Metode untuk membangun identifikasi proses, fenomena dan objek yang diteliti. Metode untuk mengukur, menganalisis, dan meningkatkan parameter siklus hidup proses perancangan produk dan layanan.

1.7. Kepala R&D harus mampu:

    Membentuk kebijakan Universitas di bidang penelitian dan pengembangan berdasarkan metodologi modern untuk menjamin daya saing produk dan jasa. Memprediksi indikator teknis dan ekonomi perkembangan Universitas. Merancang pengelolaan pekerjaan penelitian pada unit struktural. Mengatur pekerjaan dengan personel sesuai dengan tujuan pengembangan organisasi secara keseluruhan. Menganalisis dan memilih sumber daya informasi yang diperlukan untuk pekerjaan departemen. Menganalisis berbagai peralatan dan bahan yang diperlukan untuk pekerjaan departemen. Pilih staf yang sesuai dan kembangkan cadangan personel untuk departemen terkait. Menganalisis dan menyesuaikan proses manajemen lingkaran kehidupan produk dan layanan, dengan mempertimbangkan parameter mekanis, teknologi, desain, operasional, estetika, ekonomi, manajemen menggunakan teknologi informasi modern. Menerapkan teknologi utama manajemen siklus hidup dalam pengembangan produk (penyediaan layanan). Menganalisis metode mengatur dan mengelola desain produk dan layanan.

1.8. Selama ketidakhadiran kepala Departemen (perjalanan bisnis, liburan, sakit, dll.), tugasnya dilakukan oleh orang yang ditunjuk dengan cara yang ditentukan, yang memperoleh hak yang sesuai dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas yang diberikan dengan benar. untuk dia. Pengangkatan dilakukan atas perintah Rektor Universitas.

II. Fungsi tenaga kerja

2.1. Kepala NIO harus memastikan:

Organisasi pelaksanaan pekerjaan penelitian pada masalah yang disediakan oleh rencana tematik. Manajemen sumber daya unit struktural yang relevan dari organisasi. Organisasi analisis dan optimalisasi proses manajemen siklus hidup untuk desain proyek penelitian.

AKU AKU AKU. Tanggung jawab pekerjaan

3.1. Kepala NIO melakukan tugas-tugas berikut:

3.1.1. Sebagai bagian dari fungsi tenaga kerja yang ditentukan dalam sub-ayat 1 paragraf 2.1 uraian tugas ini:

    Menentukan prospek pengembangan karya penelitian pada subjek Universitas di bidang pengetahuan yang relevan. Penyusunan draft rencana kerja jangka panjang pada mata kuliah Universitas di bidang ilmu yang relevan. Implementasi manajemen ilmiah karya pada masalah yang dibayangkan rencana jangka panjang. Pengelolaan pengembangan spesifikasi teknis, metodologi dan program kerja, studi kelayakan, prakiraan dan usulan pengembangan sektor terkait ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi. Penentuan rekan pelaksana pekerjaan penelitian yang direncanakan.

3.1.2. Sebagai bagian dari fungsi tenaga kerja yang ditentukan dalam subparagraf 2 paragraf 2.1 uraian tugas ini:

    Menentukan kebutuhan peralatan departemen. Menentukan kebutuhan departemen untuk bahan. Penentuan kebutuhan unit untuk sumber informasi. Menentukan kebutuhan departemen dalam sumber daya manusia.

3.1.3. Sebagai bagian dari fungsi tenaga kerja yang ditentukan dalam subparagraf 3 paragraf 2.1 uraian tugas ini:

    Pengembangan proposal untuk analisis proses manajemen siklus hidup untuk desain proyek penelitian. Pengembangan proposal untuk mengoptimalkan proses pengelolaan siklus hidup merancang proyek penelitian. Pembentukan struktur sistem alur kerja untuk mengelola siklus hidup merancang proyek penelitian. Organisasi dan pelaksanaan pekerjaan paten dan perizinan pencapaian ilmiah dan teknis, pendaftaran penemuan dan proposal rasionalisasi. Memastikan aplikasi praktis dari hasil penelitian.

3.1.4. Sebagai bagian dari implementasi mereka fungsi tenaga kerja melaksanakan instruksi atasan langsungnya.

3.2. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala BIN harus memenuhi hal-hal sebagai berikut: standar etika:

    Mematuhi etika komunikasi bisnis. Ambil posisi aktif dalam memerangi ketidakjujuran profesional. Jangan mengungkapkan bahan penelitian kerja. Jangan menciptakan situasi konflik di tempat kerja. Jangan melakukan tindakan yang mendiskreditkan profesi dan reputasi rekan kerja.

4.1. Kepala BIN berhak:

    Dalam batas-batas kewenangannya, memberikan perintah yang mengikat bagi pegawai Badan Litbang. Permintaan dari kepala divisi struktural Universitas (PEO, akuntansi, departemen personalia, dll) sertifikat dan data lain yang terkait dengan pelaksanaan R&D di Universitas. Ikut serta dalam diskusi masalah yang berkaitan dengan tugas resmi mereka. Mengajukan usulan kepada Wakil Rektor Bidang Penelitian untuk peningkatan kegiatan Universitas (NIO). Berinteraksi dengan kepala semua divisi struktural Universitas. Menandatangani dan mengesahkan dokumen dalam kompetensi mereka. Membuat proposal untuk mendorong karyawan terhormat, menjatuhkan hukuman pada pelanggar disiplin produksi dan tenaga kerja. Mewajibkan Wakil Rektor Bidang Penelitian untuk membantu pelaksanaan tugas dan haknya. Untuk menominasikan karyawan departemen untuk presentasi untuk pemberian penghargaan negara.

V. Tanggung Jawab

5.1. Untuk kinerja yang tidak tepat atau tidak melaksanakan tugas resmi mereka yang ditentukan oleh deskripsi pekerjaan ini, sejauh ditentukan oleh undang-undang perburuhan Federasi Rusia saat ini.

Untuk pelanggaran yang dilakukan selama melakukan kegiatan mereka, dalam batas-batas yang ditentukan oleh undang-undang administratif, pidana dan perdata Federasi Rusia saat ini.

5.3. Untuk menyebabkan kerusakan material - dalam batas yang ditentukan oleh undang-undang perburuhan dan sipil Federasi Rusia saat ini.

VI. Kondisi kerja

6.1. Mode operasi ditentukan sesuai dengan aturan peraturan internal dipasang di Universitas.

6.2. Untuk menyediakan aktivitas tenaga kerja otomatis tempat kerja: St. Petersburg, lantai.

VII. Kesimpulan

Deskripsi pekerjaan dikembangkan berdasarkan Perintah Kementerian Tenaga Kerja Rusia n “Atas persetujuan standar profesional"Spesialis dalam organisasi dan manajemen pekerjaan penelitian dan pengembangan" (Terdaftar di Kementerian Kehakiman Rusia pada 21 Maret 2014 No. 000.

SEPAKAT:



Berkenalan dengan instruksi: ____________

063.rtf063063 "Deskripsi pekerjaan kepala (kepala) departemen penelitian (departemen, laboratorium) lembaga" width="32" height="32">

I. Ketentuan Umum

1. Kepala departemen penelitian institut termasuk dalam kategori pemimpin.

2. Seseorang yang memiliki gelar ilmiah dari seorang dokter atau calon ilmu pengetahuan, karya ilmiah, pengalaman dalam karya ilmiah dan organisasi setidaknya 5 tahun diangkat ke posisi kepala departemen penelitian institut.

3. Pengangkatan suatu jabatan dan pemberhentiannya dilakukan atas perintah

4. Kepala departemen penelitian lembaga harus mengetahui:

4.1. Tindakan hukum legislatif dan peraturan, masalah ilmiah dari bidang pengetahuan, ilmu pengetahuan dan teknologi yang relevan, otoritas yang lebih tinggi, pencapaian dalam dan luar negeri dalam masalah ini.

4.2. Menetapkan prosedur untuk pengorganisasian, perencanaan dan pembiayaan, pelaksanaan dan pelaksanaan penelitian dan pengembangan ilmiah.

4.3. Prosedur untuk menyimpulkan dan melaksanakan kontrak dalam kinerja kerja bersama dengan lembaga, organisasi, dan perusahaan lain.

4.4. Peralatan ilmiah dari subdivisi, aturan untuk operasinya.

4.5. Tata cara penyusunan permohonan pembelian alat, bahan, dan perlengkapan ilmiah lainnya.

4.6. Sistem manajemen untuk penelitian dan pengembangan ilmiah, organisasi, evaluasi dan remunerasi pekerja ilmiah, bentuk insentif material mereka.

4.7. Peraturan saat ini tentang pelatihan dan pelatihan lanjutan personel.

4.8. Pedoman untuk organisasi pekerjaan kantor.

4.9. hukum perburuhan.

4.10. Aturan dan norma perlindungan tenaga kerja.

5. Kepala departemen penelitian institut melapor kepada:

6. Selama ketidakhadiran kepala departemen penelitian institut (perjalanan bisnis, liburan, sakit, dll.), tugasnya dilakukan oleh seorang wakil (jika orang yang ditunjuk dengan cara yang ditentukan tidak ada), yang memperoleh yang sesuai

II. Tanggung jawab pekerjaan

Kepala Departemen Riset:

1. Mengatur pelaksanaan pekerjaan penelitian yang disediakan untuk departemen dalam rencana tematik institut, dan menentukan prospek pengembangan mereka di bidang pengetahuan yang relevan, memilih metode dan sarana untuk melakukan penelitian dan

2. Mengembangkan rancangan rencana jangka panjang dan tahunan untuk kerja unit dan menyerahkannya kepada pimpinan institut.

3. Mengelola pengembangan spesifikasi teknis, metodologi dan program kerja, studi kelayakan, prakiraan dan proposal untuk pengembangan sektor terkait ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi, dokumen perencanaan lainnya, dan bahan metodologis

4. Menentukan rekan pelaksana pekerjaan penelitian yang direncanakan.

5. Memberikan bimbingan ilmiah tentang isu-isu yang diatur dalam rencana tematik unit, merumuskan tujuan akhir dan hasil yang diharapkan, dan mengambil bagian langsung dalam pekerjaan yang paling penting.

6. Mengontrol pemenuhan tugas yang ditetapkan oleh rencana, kewajiban kontrak, serta kualitas pekerjaan yang dilakukan oleh spesialis dan rekan pelaksana departemen.

7. Pada saat yang sama, memastikan kepatuhan terhadap persyaratan peraturan, kelengkapan dan pelaksanaan dokumentasi berkualitas tinggi, kepatuhan dengan prosedur yang ditetapkan untuk persetujuannya.

8. Menyetujui dan menyerahkan kepada dewan ilmiah (ilmiah dan teknis) laporan ilmiah institut tentang pekerjaan yang dilakukan oleh unit.

9. Memberikan aplikasi praktis hasil penelitian, pengawasan lapangan dan bantuan teknis dalam pelaksanaannya.

10. Menentukan kebutuhan subdivisi untuk peralatan, bahan dan sumber daya lain yang diperlukan untuk pekerjaan, dan mengambil tindakan untuk menyediakan subdivisi dengan sumber daya ini, keselamatan peralatan, aparatus dan instrumen, rasional dan

11. Menyelenggarakan pekerjaan paten dan perizinan pencapaian ilmiah dan teknis, pendaftaran penemuan dan proposal rasionalisasi.

12. Memastikan peningkatan efisiensi kerja unit, distribusi karyawan yang rasional, mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan aktivitas kreatif mereka.

13. Memantau perilaku kerja yang aman, kepatuhan terhadap aturan dan norma perlindungan tenaga kerja.

14. Berpartisipasi dalam pemilihan personel, melaksanakan sertifikasi dan evaluasi kinerja mereka, pelatihan lanjutan, membuat proposal untuk remunerasi dan insentif material untuk karyawan, dengan mempertimbangkan kontribusi pribadi terhadap hasil keseluruhan unit

15. Menetapkan kegiatan sektor-sektor (laboratorium) yang membentuk subbagian, menyelenggarakan dan mengkoordinasikan pekerjaannya.

AKU AKU AKU. Hak

Kepala departemen penelitian berhak:

1. Berkenalan dengan rancangan keputusan direktur organisasi mengenai kegiatan departemen.

2. Ikut serta dalam pembahasan hal-hal yang berkaitan dengan tugas kedinasan.

3. Mengajukan usulan perbaikan kegiatan organisasi (departemen) untuk dipertimbangkan oleh direktur organisasi.

4. Berinteraksi dengan kepala semua (individu) divisi struktural organisasi.

5. Menandatangani dan mengesahkan dokumen dalam kompetensinya.

6. Membuat proposal untuk memberi penghargaan kepada karyawan yang terhormat, memberikan sanksi kepada pelanggar disiplin produksi dan tenaga kerja.

7. Mewajibkan direktur organisasi untuk membantu pelaksanaan tugas dan haknya.

IV. Sebuah tanggung jawab

Kepala departemen penelitian institut bertanggung jawab untuk:

1. Untuk kinerja yang tidak tepat atau tidak melaksanakan tugas resmi mereka yang ditentukan oleh uraian tugas ini - sejauh ditentukan oleh undang-undang perburuhan Federasi Rusia saat ini.

2. Untuk pelanggaran yang dilakukan selama melakukan kegiatannya - dalam batas-batas yang ditentukan oleh undang-undang administratif, pidana dan perdata Federasi Rusia saat ini.

3. Untuk menyebabkan kerusakan material - dalam batas yang ditentukan oleh undang-undang perburuhan dan sipil Federasi Rusia saat ini.

INSTRUKSI

MANAJER (KEPALA) DEPARTEMEN PENELITIAN (DEPARTMENT, LABORATORIUM) INSTITUT

nama institusi,

organisasi

URAIAN TUGAS

MENYETUJUI

(sutradara; lainnya eksekutif,

00.00.0000№ 00

berwenang untuk menyetujui

manajer (kepala)

departemen penelitian (departemen, laboratorium) lembaga

uraian Tugas)

(tanda tangan)

(nama keluarga, inisial)

00.00.0000

I. Ketentuan Umum

1. Kepala departemen penelitian institut termasuk dalam kategori pemimpin.

2. Seseorang yang memiliki gelar ilmiah seorang dokter atau calon ilmu pengetahuan, karya ilmiah, pengalaman dalam karya ilmiah dan organisasi setidaknya 5 tahun diangkat ke posisi kepala departemen penelitian institut.

3. Pengangkatan suatu jabatan dan pemberhentiannya dilakukan atas perintah

4. Kepala departemen penelitian lembaga harus mengetahui:

4.1. Tindakan hukum legislatif dan peraturan, masalah ilmiah dari bidang pengetahuan, ilmu pengetahuan dan teknologi yang relevan, otoritas yang lebih tinggi, pencapaian dalam dan luar negeri dalam masalah ini.

4.2. Menetapkan prosedur untuk pengorganisasian, perencanaan dan pembiayaan, pelaksanaan dan pelaksanaan penelitian dan pengembangan ilmiah.

4.3. Prosedur untuk menyimpulkan dan melaksanakan kontrak dalam kinerja kerja bersama dengan lembaga, organisasi, dan perusahaan lain.

4.4. Peralatan ilmiah dari subdivisi, aturan untuk operasinya.

4.5. Tata cara penyusunan permohonan pembelian alat, bahan, dan perlengkapan ilmiah lainnya.

4.6. Sistem manajemen untuk penelitian dan pengembangan ilmiah, organisasi, evaluasi dan remunerasi pekerja ilmiah, bentuk insentif material mereka.

4.7. Peraturan saat ini tentang pelatihan dan pelatihan lanjutan personel.

4.8. Pedoman untuk organisasi pekerjaan kantor.

4.9. hukum perburuhan.

4.10. Aturan dan norma perlindungan tenaga kerja.

4.11.

5. Kepala departemen penelitian institut melapor kepada:

secara langsung

(direktur organisasi; wakil direktur

untuk karya ilmiah; pejabat lain)

6. Selama ketidakhadiran kepala departemen penelitian institut (perjalanan bisnis, liburan, sakit, dll.), tugasnya dilakukan oleh seorang wakil (jika orang yang ditunjuk dengan cara yang ditentukan tidak ada), yang memperoleh hak yang sesuai dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas yang diberikan kepadanya.

II. Tanggung jawab pekerjaan

Kepala Departemen Riset:

1. Menyelenggarakan pelaksanaan pekerjaan penelitian yang disediakan untuk unit dalam rencana tematik lembaga, dan menentukan prospek pengembangannya di bidang pengetahuan yang relevan, memilih metode dan sarana untuk melakukan penelitian dan pengembangan, cara-cara untuk memecahkan masalah ilmiah dan masalah teknis yang ditugaskan ke unit.

2. Mengembangkan rancangan rencana jangka panjang dan tahunan untuk kerja unit dan menyerahkannya kepada pimpinan institut.

3. Mengelola pengembangan spesifikasi teknis, metodologi dan program kerja, studi kelayakan, prakiraan dan proposal untuk pengembangan sektor terkait ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi, dokumen perencanaan lainnya, dan bahan metodologis.

4. Menentukan rekan pelaksana pekerjaan penelitian yang direncanakan.

5. Memberikan bimbingan ilmiah tentang isu-isu yang diatur dalam rencana tematik unit, merumuskan tujuan akhir dan hasil yang diharapkan, dan mengambil bagian langsung dalam pekerjaan yang paling penting.

6. Mengontrol pemenuhan tugas yang ditetapkan oleh rencana, kewajiban kontrak, serta kualitas pekerjaan yang dilakukan oleh spesialis dan rekan pelaksana departemen.

7. Pada saat yang sama, memastikan kepatuhan terhadap persyaratan peraturan, kelengkapan dan pelaksanaan dokumentasi berkualitas tinggi, kepatuhan dengan prosedur yang ditetapkan untuk persetujuannya.

8. Menyetujui dan menyerahkan kepada dewan ilmiah (ilmiah dan teknis) laporan ilmiah institut tentang pekerjaan yang dilakukan oleh unit.

9. Memberikan aplikasi praktis hasil penelitian, pengawasan lapangan dan bantuan teknis dalam pelaksanaannya.

10. Menentukan kebutuhan subdivisi untuk peralatan, bahan dan sumber daya lain yang diperlukan untuk pekerjaan, dan mengambil langkah-langkah untuk menyediakan subdivisi dengan sumber daya ini, keamanan peralatan, aparatus dan instrumen, dan penggunaan rasionalnya.

11. Menyelenggarakan pekerjaan paten dan perizinan pencapaian ilmiah dan teknis, pendaftaran penemuan dan proposal rasionalisasi.

12. Memastikan peningkatan efisiensi kerja unit, distribusi karyawan yang rasional, mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan aktivitas kreatif mereka.

13. Memantau perilaku kerja yang aman, kepatuhan terhadap aturan dan norma perlindungan tenaga kerja.

14. Berpartisipasi dalam pemilihan personel, melaksanakan sertifikasi dan evaluasi kegiatan mereka, pelatihan lanjutan, membuat proposal untuk remunerasi dan insentif material untuk karyawan, dengan mempertimbangkan kontribusi pribadi terhadap hasil keseluruhan unit.

15. Menetapkan kegiatan sektor-sektor (laboratorium) yang membentuk subbagian, menyelenggarakan dan mengkoordinasikan pekerjaannya.

AKU AKU AKU. Hak

Kepala departemen penelitian berhak:

1. Berkenalan dengan rancangan keputusan direktur organisasi mengenai kegiatan departemen.

2. Ikut serta dalam pembahasan hal-hal yang berkaitan dengan tugas kedinasan.

3. Mengajukan usulan perbaikan kegiatan organisasi (departemen) untuk dipertimbangkan oleh direktur organisasi.

4. Berinteraksi dengan kepala semua (individu) divisi struktural organisasi.

5. Menandatangani dan mengesahkan dokumen dalam kompetensinya.

6. Membuat proposal untuk memberi penghargaan kepada karyawan yang terhormat, memberikan sanksi kepada pelanggar disiplin produksi dan tenaga kerja.

7. Mewajibkan direktur organisasi untuk membantu pelaksanaan tugas dan haknya.

IV. Sebuah tanggung jawab

Kepala departemen penelitian institut bertanggung jawab untuk:

1. Untuk kinerja yang tidak tepat atau tidak melaksanakan tugas resmi mereka yang ditentukan oleh uraian tugas ini - sejauh ditentukan oleh undang-undang perburuhan Federasi Rusia saat ini.

2. Untuk pelanggaran yang dilakukan selama melakukan kegiatannya - dalam batas-batas yang ditentukan oleh undang-undang administratif, pidana dan perdata Federasi Rusia saat ini.

3. Untuk menyebabkan kerusakan material - dalam batas yang ditentukan oleh undang-undang perburuhan dan sipil Federasi Rusia saat ini.

Kepala unit struktural

(tanda tangan)

(nama keluarga, inisial)

00.00.0000

SEPAKAT:

Kepala departemen hukum

(tanda tangan)

(nama keluarga, inisial)

00.00.0000

Dibiasakan dengan instruksi:

(tanda tangan)

(nama keluarga, inisial)

00.00.0000

Situs infuck.ru didedikasikan untuk yang terkenal dan, seperti namanya, hanya fakta Menarik. sejarah, sains, psikologi, sastra, teknologi. Di sini Anda dapat mempelajari sesuatu yang baru, memperluas wawasan Anda, atau sekadar menghabiskan waktu untuk hal-hal yang bermanfaat.