GOST 26460-85
Grup L19
STANDAR ANTAR NEGARA
PRODUK PEMISAHAN UDARA. GAS. PRODUK KRYO
Pengemasan, penandaan, pengangkutan dan penyimpanan
Produk pemisahan udara. Gas. Kriogen. Pengepakan, penandaan, transportasi dan penyimpanan
MKS 71.100.01
Tanggal perkenalan 1986-07-01
DATA INFORMASI
1. DIKEMBANGKAN dan DIPERKENALKAN oleh Komite Teknis Antar Negara Bagian MTK 137 "Oksigen"
2. DISETUJUI DAN DIPERKENALKAN OLEH Keputusan Komite Negara Uni Soviet untuk Standar tertanggal 21 Maret 1985 N 674
Perubahan N 1 diadopsi oleh Dewan Antar Negara Bagian untuk Standardisasi, Metrologi dan Sertifikasi (risalah N 13 tanggal 28.05.98)
Memilih untuk perubahan:
Nama negara bagian | Nama Badan Standardisasi Nasional |
Republik Armenia | Standar negara bagian |
Republik Belarusia | Standar Negara Belarusia |
Republik Kazakstan | Standar Negara Republik Kazakhstan |
Republik Kirgistan | Standar Kirgistan |
Federasi Rusia | Standar Rusia |
Republik Tajikistan | Standar Negara Tajik |
Turkmenistan | Inspektorat Negara Bagian Utama Turkmenistan |
Republik Uzbekistan | Uzgosstandart |
Ukraina | Standar Negara Ukraina |
3. DIPERKENALKAN UNTUK PERTAMA KALI
4. REGULASI REGULASI DAN DOKUMEN TEKNIS
Nomor barang |
|
5. Masa berlaku telah dihapus sesuai dengan protokol N 5-94 dari Dewan Antar Negara untuk Standardisasi, Metrologi dan Sertifikasi (IUS 11-12-94)
6. Edisi (Maret 2004) dengan Amandemen No. 1 disetujui pada November 1998 (IUS 1-99)
Standar ini berlaku untuk produk pemisahan udara gas dan cair - oksigen, nitrogen, argon, neon, kripton, xenon, serta campuran gas berdasarkan produk ini dengan gas lain dan menetapkan aturan untuk pengemasan, pelabelan, transportasi, dan penyimpanannya.
Standar tidak berlaku untuk campuran gas kalibrasi - sampel standar komposisi, serta dalam hal pengemasan dan pelabelan, untuk gas yang dimaksudkan untuk keperluan metrologi.
Standar ini tidak berlaku untuk tangki dan bejana yang dipasang secara permanen yang dimaksudkan untuk penyimpanan gas dan produk kriogenik.
(Edisi yang diubah, Rev. N 1).
1 PAKET
1 PAKET
1.1 Produk pemisahan udara gas diisi dengan silinder baja volume kecil dan menengah sesuai dengan GOST 979, serta silinder volume besar sesuai dengan GOST 9731 dan GOST 12247, dipasang secara permanen pada kendaraan bermotor dan trailer (penerima otomatis).
1.2 Permukaan luar silinder harus dicat, isi tulisan dan warna garis melintang harus sesuai dengan Tabel 1.
Tabel 1
Nama gas | mewarnai balon | teks prasasti | Warna huruf | Warna garis |
Hitam | Kuning | |||
Nitrogen kemurnian tinggi | Nitrogen kemurnian tinggi | |||
Nitrogen kemurnian tinggi | Nitrogen kemurnian tinggi | |||
Nitrogen kemurnian tinggi | Nitrogen kemurnian tinggi | |||
argon mentah | argon mentah | |||
Hijau | ||||
Argon dengan kemurnian tinggi | Argon dengan kemurnian tinggi | |||
Oksigen | biru | Oksigen | Hitam | |
Oksigen kemurnian tinggi | Oksigen kemurnian tinggi | |||
Oksigen kemurnian tinggi | Oksigen kemurnian tinggi | |||
oksigen medis | oksigen medis | |||
Oksigen diperoleh dengan elektrolisis air | Elektrolisis oksigen | |||
kripton | Hitam | kripton | Kuning | |
Xenon | Xenon | |||
neon kemurnian tinggi | neon kemurnian tinggi | |||
Campuran gas tanpa komponen yang mudah terbakar berdasarkan: | ||||
nitrogen, kripton, xenon, neon, udara, karbon dioksida, argon | Kata "Campuran" dan | Biru dengan adanya oksigen dalam campuran |
||
oksigen | biru | Kata "Campuran" dan nama komponennya, dimulai dengan gas dasar (dengan fraksi volume terbesar) | Kuning dengan adanya komponen beracun dalam campuran |
|
Campuran gas dengan komponen yang mudah terbakar berdasarkan nitrogen, kripton, xenon, neon, udara, karbon dioksida, argon dengan fraksi volume komponen yang mudah terbakar: | ||||
hingga konsentrasi tahan ledakan (PEEC) maksimum yang diizinkan menurut GOST 12.1.004 | Hitam | |||
lebih dari PDVK | Merah | Kuning dengan adanya komponen beracun dalam campuran |
Prasasti pada silinder diterapkan di sepanjang keliling untuk panjang setidaknya 1/3 dari keliling, dan garis-garis - di sepanjang seluruh keliling. Ketinggian huruf pada silinder dengan kapasitas lebih dari 12 dm harus 60 mm, dan lebar strip 25 mm. Ukuran tulisan dan garis pada silinder dengan kapasitas hingga 12 dm3 harus ditentukan tergantung pada luas permukaan samping silinder.
Pengecatan silinder yang baru diproduksi dan penerapan prasasti dilakukan oleh pabrikan, dan di masa depan - oleh stasiun pengisian atau titik uji.
Pewarnaan bagian bulat silinder, garis-garis khas dan tulisan diperbarui seperlunya, memberikan fitur pembeda yang baik dari silinder untuk produk yang diisi.
1.3 Silinder dengan volume sedang yang digunakan untuk pengisian gas teknis harus dilengkapi dengan katup jenis VK-86 dan VK-94 sesuai dengan dokumen peraturan.
Silinder volume sedang yang digunakan untuk mengisi gas dengan kemurnian tinggi dan khusus, serta campuran gas berdasarkan mereka, harus dilengkapi dengan katup membran tipe KVB-53.
Silinder volume sedang yang digunakan untuk mengisi dengan argon dengan kemurnian tinggi, nitrogen dengan kemurnian tinggi dan kemurnian tinggi serta oksigen dengan kemurnian tinggi dapat dilengkapi dengan katup VK-86 dan VK-94.
Silinder volume kecil harus dilengkapi dengan katup diafragma tipe KV-1M.
Silinder yang digunakan untuk campuran yang mudah terbakar harus dilengkapi dengan katup tipe VV-55, VV-88 dan VVB-54 sesuai dengan dokumen peraturan.
Perlengkapan samping dari katup silinder yang diisi dengan gas kemurnian tinggi, campuran gas berdasarkan padanya, serta campuran yang mengandung komponen beracun atau mudah terbakar, harus ditutup rapat dengan sumbat logam.
1.2, 1.3. (Edisi yang diubah, Rev. N 1).
1.4 Setelah mengisi silinder dengan campuran kripton, xenon atau kripton-xenon, tutup silinder harus disegel.
1.5 Persiapan silinder dan penerima otomatis dan pengisiannya dengan produk pemisahan udara gas dan campuran gas dilakukan sesuai dengan instruksi teknologi (peraturan teknologi) yang disetujui dengan cara yang ditentukan.
1.6 Tekanan nominal gas pada 20 °C dalam silinder dan penerima otomatis harus memenuhi persyaratan dokumentasi peraturan dan teknis untuk setiap produk.
Saat mengisi silinder dan penerima otomatis dengan nitrogen, argon, dan oksigen, penyimpanan dan pengangkutannya dalam kisaran suhu dari minus 50 hingga plus 50 °C, tekanan gas dalam silinder harus sesuai dengan yang ditentukan dalam lampiran wajib.
Pengisian, penyimpanan, dan pengangkutan silinder yang diisi pada suhu di atas 50 °C tidak diperbolehkan.
kelas tidak lebih rendah dari 1,5 - untuk gas dengan kemurnian tinggi, serta campuran gas berdasarkan mereka;
kelas tidak lebih rendah dari 2,5 - untuk gas teknis.
Sebelum mengukur tekanan gas, silinder yang diisi harus disimpan pada suhu pengukuran setidaknya selama 5 jam.
1.8 Saat mengisi silinder dengan xenon, massa produk dalam silinder yang diisi tidak boleh melebihi 0,7 dan 1,45 kg per 1 dm kapasitas silinder untuk tekanan operasi masing-masing 9,8 dan 14,7 MPa.
1.6-1.8. (Edisi yang diubah, Rev. N 1).
1.9 Dilarang mengisi silinder dengan gas yang tidak sesuai dengan penandaan silinder, dan melakukan operasi apa pun yang dapat menyebabkan kontaminasi pada permukaan bagian dalam silinder.
1.9a Ketika diangkut dengan kereta api, transportasi jalan dan sungai, silinder volume kecil harus dikemas dalam kotak papan sesuai dengan GOST 2991, tipe II dan III, diproduksi sesuai dengan GOST 15623 dan GOST 18617. Silinder harus ditumpuk dalam kotak secara horizontal, katup dalam satu arah dengan gasket wajib di antara silinder, melindunginya dari benturan satu sama lain. Bahan paking harus inert terhadap oksigen. Berat kargo di setiap kotak tidak boleh melebihi 65 kg.
Silinder volume kecil yang diangkut oleh semua mode transportasi, dan silinder volume sedang yang diangkut dengan kereta api dan transportasi sungai, dibentuk menjadi paket transportasi sesuai dengan GOST 26663 dan GOST 24597 menggunakan perangkat pengikat sesuai dengan GOST 21650 dan palet sesuai dengan GOST 9078 dan GOST 9557.
(Diperkenalkan sebagai tambahan, Rev. N 1).
1.10 Nitrogen cair, oksigen dan argon dituangkan ke dalam tangki pengangkut sesuai dengan dokumen peraturan, dimaksudkan untuk penyimpanan dan pengangkutan produk kriogenik, dan ke dalam instalasi gasifikasi pengangkutan sesuai dengan dokumen peraturan.
Oksigen teknis cair dan nitrogen juga dituangkan ke dalam bejana kriogenik sesuai dengan dokumen peraturan.
(Edisi yang diubah, Rev. N 1).
1.11 Jumlah produk kriogenik yang dituangkan ke dalam tangki pengangkut harus sesuai dengan dokumentasi normatif dan teknis untuk tangki yang diisi. Jumlah produk dalam tangki ditentukan oleh indikator level cairan atau dengan penimbangan.
1.12 Desain dan pengoperasian silinder, penerima otomatis, bejana dan tangki kriogenik, yang tunduk pada aturan untuk desain dan pengoperasian yang aman dari bejana tekan yang disetujui oleh Gosgortekhnadzor, harus memenuhi persyaratan aturan ini.
(Edisi yang diubah, Rev. N 1).
2. MENANDAI
2.1 Penandaan pengangkutan - sesuai dengan GOST 14192 dengan penerapan tanda penanganan "Jauhkan dari panas".
Penandaan yang mencirikan bahaya pengangkutan kargo sesuai dengan GOST 19433 sesuai dengan klasifikasi produk yang diberikan pada Tabel 2.
Meja 2
Produk | Subkelas | Menggolongkan- | Tanda-tanda bahaya (nomor gambar menurut GOST 19433) | Nomor seri PBB |
|
Nitrogen terkompresi | |||||
Argon terkompresi | |||||
nitrogen cair | |||||
argon cair | |||||
Oksigen terkompresi | |||||
oksigen cair | |||||
Kripton terkompresi | |||||
Xenon | |||||
neon terkompresi | |||||
Campuran gas berdasarkan gas inert: | |||||
dengan gas inert dan karbon dioksida | |||||
dengan oksigen: | |||||
pada fraksi volume oksigen: | |||||
lebih dari 23% | |||||
dengan gas beracun pada konsentrasi massa komponen beracun: | |||||
ke konsentrasi maksimum yang diizinkan (MPC) menurut GOST 12.1.005 | |||||
lebih dari MPC | |||||
dengan gas yang mudah terbakar pada fraksi volume komponen yang mudah terbakar: | |||||
hingga konsentrasi ledakan maksimum yang diizinkan (PDVK) menurut GOST 12.1.004 | |||||
lebih dari PDVK | |||||
dengan gas beracun dan mudah terbakar pada konsentrasi massa komponen beracun hingga MPC dan fraksi volume komponen yang mudah terbakar hingga MPVK | |||||
di atas MPC dan/atau MPVK | |||||
Campuran gas berdasarkan oksigen dengan gas beracun dengan konsentrasi massa komponen beracun: | |||||
lebih dari MPC |
Catatan. Pada peti kemas atau peti kemas besar, kendaraan kereta api harus memiliki tanda bahaya, nomor seri PBB, serta nomor kartu darurat saat diangkut di dalam negeri.
2.2 Marka pengangkutan tidak boleh diterapkan saat mengangkut silinder melalui jalan darat.
2.3 Tanda dan tulisan pada tangki kereta api untuk oksigen cair, nitrogen dan argon harus mematuhi aturan untuk pengangkutan barang berbahaya yang berlaku di angkutan kereta api.
2.1-2.3. (Edisi yang diubah, Rev. N 1).
3. TRANSPORTASI
3.1 Gas dan cryoproducts diangkut oleh semua moda transportasi sesuai dengan aturan pengangkutan barang yang berlaku pada jenis transportasi ini, aturan untuk desain dan pengoperasian yang aman dari bejana tekan yang disetujui oleh Gosgortekhnadzor, serta aturan keselamatan untuk pengangkutan barang berbahaya dengan kereta api, disetujui oleh Gosgortekhnadzor.
Produk yang tidak terdaftar dalam daftar alfabet aturan pengangkutan barang dari departemen perkeretaapian, tetapi disetujui untuk transportasi oleh analog, diangkut sesuai dengan penambahan dan perubahan saat ini pada aturan ini.
Barang berbahaya diangkut melalui jalan darat sesuai dengan petunjuk untuk memastikan keselamatan pengangkutan barang berbahaya melalui jalan darat.
3.2 Silinder yang diisi, serta silinder kosong dari campuran berdasarkan gas inert dengan gas beracun (subkelas 2.2) dan dengan gas yang mudah terbakar dan beracun (subkelas 2.4), diangkut dengan kereta api dengan pengiriman gerobak dalam gerobak atau wadah tertutup. Silinder volume kecil dan sedang diangkut dalam kemasan luar.
3.1-3.2. (Edisi yang diubah, Rev. N 1).
3.3 Untuk mekanisasi operasi bongkar muat dan konsolidasi transportasi melalui jalan darat, silinder volume sedang ditempatkan dalam wadah logam khusus (palet).
3.4 Silinder volume kecil dan menengah diangkut dengan angkutan sungai di ruang kargo tertutup kapal dan dalam peti kemas universal di geladak sesuai dengan pasal 1.9a.
Silinder dengan campuran gas yang memiliki kode klasifikasi 2211, 2311, 2411 dan 2221 diangkut dalam jumlah tidak melebihi 500 silinder per kapal.
Tempat di mana akumulasi produk gas dimungkinkan harus dilengkapi dengan pasokan mekanis dan ventilasi pembuangan dan perangkat kontrol udara sesuai dengan GOST 12.1.005.
3.5 Teknis gas nitrogen, argon dan oksigen juga diangkut melalui pipa. Pengecatan pipa - menurut GOST 14202. Tekanan gas dalam pipa diukur dengan pengukur tekanan sesuai dengan GOST 2405, kelas tidak lebih rendah dari 1,5.
3.6 Produk pemisahan udara kriogenik diangkut:
dengan kereta api - dalam tangki rel khusus pengirim (penerima barang) yang disetujui untuk transportasi;
melalui jalan darat - dalam tangki pengangkut untuk oksigen cair, nitrogen dan argon sesuai dengan dokumen peraturan, serta di kapal kriogenik sesuai dengan dokumen peraturan dan di instalasi gasifikasi mobil sesuai dengan dokumen peraturan;
melalui udara - dalam tangki pengangkut sesuai dengan dokumen normatif dan dalam kapal kriogenik sesuai dengan dokumen normatif.
3.4-3.6. (Edisi yang diubah, Rev. N 1).
4. PENYIMPANAN
4.1 Silinder yang diisi dengan gas dan campuran gas disimpan di gudang khusus atau di area terbuka di bawah kanopi yang melindunginya dari presipitasi dan sinar matahari langsung.
Diperbolehkan untuk bersama-sama menyimpan silinder dengan berbagai produk pemisahan udara di area terbuka, serta bersama-sama dengan silinder yang diisi dengan gas yang mudah terbakar, asalkan tempat penyimpanan untuk silinder dengan berbagai produk pemisahan udara dipisahkan satu sama lain oleh penghalang tahan api setinggi 1,5 m, dan dari lokasi penyimpanan silinder dengan gas yang mudah terbakar - dinding pelindung tahan api dengan ketinggian minimal 2,5 m.
LAMPIRAN (wajib). Ketergantungan tekanan nitrogen, argon, dan oksigen pada suhu selama pengisian, pengangkutan, dan penyimpanan silinder
LAMPIRAN
Wajib
Suhu, °С | Tekanan kerja silinder, MPa (kgf/cm) |
|||||
Tekanan gas dalam silinder pada temperatur pengisian, MPa (kgf/cm) |
||||||
Oksigen |
||||||
Catatan. Saat mengisi silinder, serta menyimpan atau mengangkut silinder yang diisi pada suhu yang melebihi yang ditunjukkan dalam tabel, tekanan gas di dalam silinder tidak boleh melebihi:
pada suhu +40 °С - | 15,0 MPa (153 kgf/cm) | bekerja | tekanan | balon | 14,7 MPa (150 kgf/cm) |
|
19,7 MPa (201 kgf/cm) | 19,6 MPa (200 kgf/cm) |
|||||
pada suhu +50 °С - | 15,7 MPa (160 kgf/cm) | 14,7 MPa (150 kgf/cm) |
||||
20,6 MPa (210 kgf/cm) |
Informasi tentang silinder dicetak pada tubuh (berat tubuh, tanggal pembuatan, tanggal sertifikasi, dll.), memungkinkan untuk menarik kesimpulan tentang kesesuaian silinder untuk operasi lebih lanjut. Di bawah ini adalah catatan yang paling umum dan decoding mereka diberikan.
Tabung oksigen, asetilen, nitrogen, argon, dan karbon dioksida
Prasasti tersebut dicap langsung pada badan silinder di area leher. Terkadang (terutama pada silinder yang lebih tua) sebagian tertutup lapisan cat dan tidak terlihat.
1. Hanya untuk silinder asetilen. Simbol "LM" atau "PM" - jenis pengisi silinder (LM - massa cor, PM - massa berpori). Entri "PM" tidak selalu benar, karena. kebetulan pabrik mengganti pengisi tanpa membuat tanda pada bodi.
2. Nomor seri silinder.
3. Kapasitas air aktual silinder saat diproduksi, dalam liter. Jika kapasitas silinder yang diukur melebihi kapasitas pabrik lebih dari 1,5%, silinder tidak diperbolehkan untuk operasi lebih lanjut (pelanggaran geometri bodi, risiko retakan mikro).
4. Massa aktual badan silinder selama pembuatan. Jika massa lambung berkurang lebih dari 7,5% terhadap nominal, silinder tidak diperbolehkan untuk operasi lebih lanjut (kehilangan massa, korosi dan penipisan dinding).
5. Bekerja ("P") dan menguji ("P") tekanan silinder di atmosfer.
6. Tanggal pembuatan dan sertifikasi ulang berikutnya dalam format "MM.YY.AAAA", di mana "MM" adalah bulan pembuatan, "YY" adalah dua digit terakhir tahun pembuatan, "AAAA" adalah tahun pembuatan sertifikasi ulang berikutnya (atau "AA" adalah dua digit terakhir tahun sertifikasi ulang berikutnya). Huruf "N" adalah merek pabrik, menunjukkan bahwa catatan tersebut mengacu pada informasi tentang pembuatan silinder.
7. Sandi alfanumerik yang dilingkari - cap pabrik atau laboratorium tempat sertifikasi ulang dilakukan.
8. Informasi tentang sertifikasi ulang silinder selanjutnya dalam format "MM.YY.AAAA", di mana "MM" adalah nomor bulan sertifikasi ulang, "YY" adalah dua digit terakhir tahun sertifikasi ulang, "AAAA " adalah tahun sertifikasi ulang berikutnya (atau "AA" - dua digit terakhir tahun sertifikasi ulang berikutnya). Jika silinder telah melewati beberapa sertifikasi ulang, maka informasi tentang mereka, sebagai suatu peraturan, tersingkir satu di bawah yang lain atau, lebih jarang, tahun sertifikasi ulang berikutnya dalam format ".AA" ditambahkan ke catatan yang ada dan ini catatan disertifikasi dengan tanda. Dalam hal ini, prasasti memperoleh yang berikut, misalnya, bentuk: "R 1.92.97.02 R", yang harus dibaca sebagai berikut: silinder disertifikasi ulang pada Januari 1992 dan kemudian, pada Januari 1997, kembali melewati sertifikasi ulang, yang akan berlaku sampai Januari 2002. (simbol "R" menggambarkan di sini ciri dari area sertifikasi ulang.)
Tulisan pada silinder yang ditunjukkan pada gambar harus berbunyi sebagai berikut: silinder No. 36847 diproduksi pada Februari 1990. Bobot badan 63,4 kg, kapasitas 40,1 liter. Tubuh diuji secara hidraulik hingga 225 atm, tekanan nominal (bekerja) yang diizinkan adalah 150 atm. Pada bulan Maret 1995, silinder melewati sertifikasi ulang lain di situs "Ts4", tanggal sertifikasi ulang berikutnya - Maret 2000.
Tangki propana
Prasasti dicetak pada pelat nama logam khusus yang dipasang di bagian atas badan silinder di sekitar katup.
1. Tekanan kerja silinder dalam megapascal (1 MPa ~ 10 atm).
2. Uji (test) tekanan silinder dalam megapascal.
3. Volume aktual silinder selama pembuatan dalam liter.
4. Nomor seri silinder.
5. Tanggal pembuatan silinder dalam format "MM.YY.AA", di mana "MM" - bulan pembuatan, "YY" - tahun pembuatan, "AA" - tahun sertifikasi berikutnya silinder.
6. Massa silinder kosong selama pembuatan dalam kilogram.
7. Berat nominal silinder, terisi penuh dengan gas.
8. Informasi tentang sertifikasi ulang silinder lebih lanjut dalam format "R-AA", di mana "R" adalah nama pabrik atau situs sertifikasi ulang silinder, "AA" adalah tahun berlakunya sertifikasi ini.
Dengan demikian, paspor silinder yang ditunjukkan pada gambar berbunyi sebagai berikut: silinder No. 066447 diproduksi pada November 1999 dan disetujui untuk beroperasi hingga November 2004. Uji hidraulik silinder dilakukan pada tekanan 2,5 MPa (25 atm) dan silinder disetujui untuk dioperasikan pada tekanan nominal 1,6 MPa (16 atm). Massa aktual silinder selama pembuatan adalah 22,4 kg, volumenya 50,4 liter. Setelah berakhirnya periode sertifikasi, bagian yang diberi kode "C4", mensertifikasi ulang silinder dan silinder diizinkan beroperasi hingga November 2009.
Penambahan signifikan: dilarang menggunakan silinder yang memiliki pelanggaran geometri (penyok, pembengkakan, bentuk laras umum, dll.); silinder tidak boleh memiliki jejak kerusakan cat oleh api; Silinder dengan kerusakan karat lebih dari 30% dari permukaan silinder juga tidak diterima untuk ditukar.
Informasi tentang badan silinder
Informasi tentang silinder dicetak pada tubuh (berat tubuh, tanggal pembuatan, tanggal sertifikasi, dll.), memungkinkan untuk menarik kesimpulan tentang kesesuaian silinder untuk operasi lebih lanjut. Di bawah ini adalah catatan yang paling umum dan decoding mereka diberikan.
Tabung oksigen, asetilen, nitrogen, argon, dan karbon dioksida.
Prasasti tersebut dicap langsung pada badan silinder di area leher. Terkadang (terutama pada silinder yang lebih tua) sebagian tertutup lapisan cat dan tidak terlihat.
1. Hanya untuk silinder asetilen. Simbol "LM" atau "PM" - jenis pengisi silinder (LM - massa cor, PM - massa berpori). Entri "PM" tidak selalu benar, karena. kebetulan pabrik mengganti pengisi tanpa membuat tanda pada bodi.
2. Nomor seri silinder.
3. Kapasitas air aktual silinder saat diproduksi, dalam liter. Jika kapasitas silinder yang diukur melebihi kapasitas pabrik lebih dari 1,5%, silinder tidak diperbolehkan untuk operasi lebih lanjut (pelanggaran geometri bodi, risiko retakan mikro).
4. Massa aktual badan silinder selama pembuatan. Jika massa lambung berkurang lebih dari 7,5% terhadap nominal, silinder tidak diperbolehkan untuk operasi lebih lanjut (kehilangan massa, korosi dan penipisan dinding).
5. Bekerja ("P") dan menguji ("P") tekanan silinder di atmosfer.
6. Tanggal pembuatan dan sertifikasi ulang berikutnya dalam format "MM.YY.AAAA", di mana "MM" adalah bulan pembuatan, "YY" adalah dua digit terakhir tahun pembuatan, "AAAA" adalah tahun pembuatan sertifikasi ulang berikutnya (atau "AA" adalah dua digit terakhir tahun sertifikasi ulang berikutnya). Huruf "N" adalah merek pabrik, menunjukkan bahwa catatan tersebut mengacu pada informasi tentang pembuatan silinder.
7. Sandi alfanumerik yang dilingkari - cap pabrik atau laboratorium tempat sertifikasi ulang dilakukan.
8. Informasi tentang sertifikasi ulang silinder selanjutnya dalam format "MM.YY.AAAA", di mana "MM" adalah nomor bulan sertifikasi ulang, "YY" adalah dua digit terakhir tahun sertifikasi ulang, "AAAA " adalah tahun sertifikasi ulang berikutnya (atau "AA" - dua digit terakhir tahun sertifikasi ulang berikutnya). Jika silinder telah melewati beberapa sertifikasi ulang, maka informasi tentang mereka, sebagai suatu peraturan, tersingkir satu di bawah yang lain atau, lebih jarang, tahun sertifikasi ulang berikutnya dalam format ".AA" ditambahkan ke catatan yang ada dan ini catatan disertifikasi dengan tanda. Dalam hal ini, prasasti memperoleh yang berikut, misalnya, bentuk: "R 1.92.97.02 R", yang harus dibaca sebagai berikut: silinder disertifikasi ulang pada Januari 1992 dan kemudian, pada Januari 1997, kembali melewati sertifikasi ulang, yang akan berlaku sampai Januari 2002. (simbol "R" menggambarkan di sini ciri dari area sertifikasi ulang.)
Tulisan pada silinder yang ditunjukkan pada gambar harus berbunyi sebagai berikut: silinder No. 36847 diproduksi pada Februari 1990. Bobot badan 63,4 kg, kapasitas 40,1 liter. Tubuh diuji secara hidraulik hingga 225 atm, tekanan nominal (bekerja) yang diizinkan adalah 150 atm. Pada bulan Maret 1995, silinder melewati sertifikasi ulang lain di situs "Ts4", tanggal sertifikasi ulang berikutnya - Maret 2000.
Pengecatan dan pelabelan tabung gas dilakukan untuk menghindari kesalahan pengisian tabung dengan gas yang tidak dimaksudkan untuk itu. Pengecatan dilakukan baik di pabrik (selama produksi), atau di SPBU (selama operasi). Permukaan luar silinder dicat dengan warna tertentu dan tulisan dan strip sinyal yang sesuai dengan gas diterapkan. Pewarnaan silinder harus sesuai dengan Aturan Konstruksi dan Pengoperasian Bejana Tekan yang Aman.
Di Rusia, skema berikut untuk mengecat dan menandai tabung gas terkompresi telah diadopsi:
Gas | Penamaan | Warna balon | Warna huruf | Warna garis |
Nitrogen | N2 | hitam | kuning | cokelat |
Amonia | NH3 | kuning | hitam | --- |
argon mentah | Ar | hitam | putih | putih |
Teknis argon | Ar | hitam | biru | biru |
murni argon | Ar | abu-abu | hijau | hijau |
Asetilen | C2H2 | putih | merah | --- |
Butilena | C4H8 | merah | kuning | hitam |
Hidrogen | H2 | hijau tua | merah | --- |
Helium | Dia | cokelat | putih | --- |
Nitrous oksida | N2O | abu-abu | hitam | --- |
Oksigen | O2 | biru | hitam | --- |
oksigen medis | O2 | biru | hitam | --- |
Minyak dan gas | abu-abu | merah | --- |
|
Sulfur dioksida | SO2 | hitam | putih | kuning |
hidrogen sulfida | H2S | putih | merah | merah |
Udara terkompresi | hitam | putih | --- | |
Karbon dioksida | CO2 | hitam | kuning | --- |
fosgen | CCl2O | pelindung | --- | merah |
Freon-11 | CFCl3 | perak | hitam | biru |
Freon-12 | CF2Cl2 | perak | hitam | --- |
Freon-13 | CF3Cl | perak | hitam | dua merah |
Freon-22 | CHF2Cl | perak | hitam | tiga kuning |
Klorin | Cl2 | pelindung | --- | hijau |
Siklopropana | C3H6 | Oranye | hitam | --- |
Etilen | C2H4 | ungu | merah | --- |
Semua gas mudah terbakar lainnya | merah | putih | --- |
|
Semua gas yang tidak mudah terbakar lainnya | hitam | kuning | --- |
Penandaan warna ini tidak berlaku untuk silinder dengan .
Di luar negeri, penandaan silinder berbeda dari yang diadopsi di Rusia. Di Uni Eropa, warna tabung gas ditentukan oleh EN 1089-3.
Menurut standar, tabung gas (dengan pengecualian tabung dengan gas cair dan minyak dan gas) ditandai di bahu, sedangkan warna penanda tidak tergantung pada isi tabung, tetapi pada bahaya. Dengan demikian, warna berikut digunakan untuk menandai tabung gas:
- kuning - RAL 1018 (gas beracun dan/atau korosif);
- merah - RAL 3000 (gas yang mudah terbakar);
- biru - RAL 5012 (gas pengoksidasi);
- hijau muda - RAL 6018 (gas inert yang menyesakkan).
Namun, bersama dengan pelabelan gas tersebut, standar juga memberikan label tetap, yang berlaku untuk oksigen, nitrogen, nitrous oxide, dan helium. Mereka tersedia dalam warna putih, hitam, biru laut dan coklat masing-masing. Menurut peta RAL, warna-warna ini diberi nomor 9010, 9005, 5010 dan 8008.
GOST 26460-85
Grup L19
STANDAR ANTAR NEGARA
PRODUK PEMISAHAN UDARA. GAS. PRODUK KRYO
Pengemasan, penandaan, pengangkutan dan penyimpanan
Produk pemisahan udara. Gas. Kriogen. Pengepakan, penandaan, transportasi dan penyimpanan
MKS 71.100.01
Tanggal perkenalan 1986-07-01
DATA INFORMASI
1. DIKEMBANGKAN dan DIPERKENALKAN oleh Komite Teknis Antar Negara Bagian MTK 137 "Oksigen"
2. DISETUJUI DAN DIPERKENALKAN OLEH Keputusan Komite Negara Uni Soviet untuk Standar tertanggal 21 Maret 1985 N 674
Perubahan N 1 diadopsi oleh Dewan Antar Negara Bagian untuk Standardisasi, Metrologi dan Sertifikasi (risalah N 13 tanggal 28.05.98)
Memilih untuk perubahan:
Nama negara bagian | Nama Badan Standardisasi Nasional |
Republik Armenia | Standar negara bagian |
Republik Belarusia | Standar Negara Belarusia |
Republik Kazakstan | Standar Negara Republik Kazakhstan |
Republik Kirgistan | Standar Kirgistan |
Federasi Rusia | Standar Rusia |
Republik Tajikistan | Standar Negara Tajik |
Turkmenistan | Inspektorat Negara Bagian Utama Turkmenistan |
Republik Uzbekistan | Uzgosstandart |
Ukraina | Standar Negara Ukraina |
3. DIPERKENALKAN UNTUK PERTAMA KALI
4. REGULASI REGULASI DAN DOKUMEN TEKNIS
Nomor barang |
|
5. Masa berlaku telah dihapus sesuai dengan protokol N 5-94 dari Dewan Antar Negara untuk Standardisasi, Metrologi dan Sertifikasi (IUS 11-12-94)
6. Edisi (Maret 2004) dengan Amandemen No. 1 disetujui pada November 1998 (IUS 1-99)
Standar ini berlaku untuk produk pemisahan udara gas dan cair - oksigen, nitrogen, argon, neon, kripton, xenon, serta campuran gas berdasarkan produk ini dengan gas lain dan menetapkan aturan untuk pengemasan, pelabelan, transportasi, dan penyimpanannya.
Standar tidak berlaku untuk campuran gas kalibrasi - sampel standar komposisi, serta dalam hal pengemasan dan pelabelan, untuk gas yang dimaksudkan untuk keperluan metrologi.
Standar ini tidak berlaku untuk tangki dan bejana yang dipasang secara permanen yang dimaksudkan untuk penyimpanan gas dan produk kriogenik.
(Edisi yang diubah, Rev. N 1).
1 PAKET
1 PAKET
1.1 Produk pemisahan udara gas diisi dengan silinder baja volume kecil dan menengah sesuai dengan GOST 979, serta silinder volume besar sesuai dengan GOST 9731 dan GOST 12247, dipasang secara permanen pada kendaraan bermotor dan trailer (penerima otomatis).
1.2 Permukaan luar silinder harus dicat, isi tulisan dan warna garis melintang harus sesuai dengan Tabel 1.
Tabel 1
Nama gas | mewarnai balon | teks prasasti | Warna huruf | Warna garis |
Hitam | Kuning | |||
Nitrogen kemurnian tinggi | Nitrogen kemurnian tinggi | |||
Nitrogen kemurnian tinggi | Nitrogen kemurnian tinggi | |||
Nitrogen kemurnian tinggi | Nitrogen kemurnian tinggi | |||
argon mentah | argon mentah | |||
Hijau | ||||
Argon dengan kemurnian tinggi | Argon dengan kemurnian tinggi | |||
Oksigen | biru | Oksigen | Hitam | |
Oksigen kemurnian tinggi | Oksigen kemurnian tinggi | |||
Oksigen kemurnian tinggi | Oksigen kemurnian tinggi | |||
oksigen medis | oksigen medis | |||
Oksigen diperoleh dengan elektrolisis air | Elektrolisis oksigen | |||
kripton | Hitam | kripton | Kuning | |
Xenon | Xenon | |||
neon kemurnian tinggi | neon kemurnian tinggi | |||
Campuran gas tanpa komponen yang mudah terbakar berdasarkan: | ||||
nitrogen, kripton, xenon, neon, udara, karbon dioksida, argon | Kata "Campuran" dan | |||
oksigen | biru | Kata "Campuran" dan nama komponennya, dimulai dengan gas dasar (dengan fraksi volume terbesar) | ||
Campuran gas dengan komponen yang mudah terbakar berdasarkan nitrogen, kripton, xenon, neon, udara, karbon dioksida, argon dengan fraksi volume komponen yang mudah terbakar: | ||||
hingga konsentrasi tahan ledakan (PEEC) maksimum yang diizinkan menurut GOST 12.1.004 | Hitam | Kuning dengan adanya komponen beracun dalam campuran. Biru dengan adanya oksigen dalam campuran |
||
lebih dari PDVK | Merah | Kuning dengan adanya komponen beracun dalam campuran |
Prasasti pada silinder diterapkan di sepanjang keliling untuk panjang setidaknya 1/3 dari keliling, dan garis-garis - di sepanjang seluruh keliling. Ketinggian huruf pada silinder dengan kapasitas lebih dari 12 dm harus 60 mm, dan lebar strip 25 mm. Ukuran tulisan dan garis pada silinder dengan kapasitas hingga 12 dm3 harus ditentukan tergantung pada luas permukaan samping silinder.
Pengecatan silinder yang baru diproduksi dan penerapan prasasti dilakukan oleh pabrikan, dan di masa depan - oleh stasiun pengisian atau titik uji.
Pewarnaan bagian bulat silinder, garis-garis khas dan tulisan diperbarui seperlunya, memberikan fitur pembeda yang baik dari silinder untuk produk yang diisi.
1.3 Silinder dengan volume sedang yang digunakan untuk pengisian gas teknis harus dilengkapi dengan katup jenis VK-86 dan VK-94 sesuai dengan dokumen peraturan.
Silinder volume sedang yang digunakan untuk mengisi gas dengan kemurnian tinggi dan khusus, serta campuran gas berdasarkan mereka, harus dilengkapi dengan katup membran tipe KVB-53.
Silinder volume sedang yang digunakan untuk mengisi dengan argon dengan kemurnian tinggi, nitrogen dengan kemurnian tinggi dan kemurnian tinggi serta oksigen dengan kemurnian tinggi dapat dilengkapi dengan katup VK-86 dan VK-94.
Silinder volume kecil harus dilengkapi dengan katup diafragma tipe KV-1M.
Silinder yang digunakan untuk campuran yang mudah terbakar harus dilengkapi dengan katup tipe VV-55, VV-88 dan VVB-54 sesuai dengan dokumen peraturan.
Perlengkapan samping dari katup silinder yang diisi dengan gas kemurnian tinggi, campuran gas berdasarkan padanya, serta campuran yang mengandung komponen beracun atau mudah terbakar, harus ditutup rapat dengan sumbat logam.
1.2, 1.3. (Edisi yang diubah, Rev. N 1).
1.4 Setelah mengisi silinder dengan campuran kripton, xenon atau kripton-xenon, tutup silinder harus disegel.
1.5 Persiapan silinder dan penerima otomatis dan pengisiannya dengan produk pemisahan udara gas dan campuran gas dilakukan sesuai dengan instruksi teknologi (peraturan teknologi) yang disetujui dengan cara yang ditentukan.
1.6 Tekanan nominal gas pada 20 °C dalam silinder dan penerima otomatis harus memenuhi persyaratan dokumentasi peraturan dan teknis untuk setiap produk.
Saat mengisi silinder dan penerima otomatis dengan nitrogen, argon, dan oksigen, penyimpanan dan pengangkutannya dalam kisaran suhu dari minus 50 hingga plus 50 °C, tekanan gas dalam silinder harus sesuai dengan yang ditentukan dalam lampiran wajib.
Pengisian, penyimpanan, dan pengangkutan silinder yang diisi pada suhu di atas 50 °C tidak diperbolehkan.
kelas tidak lebih rendah dari 1,5 - untuk gas dengan kemurnian tinggi, serta campuran gas berdasarkan mereka;
kelas tidak lebih rendah dari 2,5 - untuk gas teknis.
Sebelum mengukur tekanan gas, silinder yang diisi harus disimpan pada suhu pengukuran setidaknya selama 5 jam.
1.8 Saat mengisi silinder dengan xenon, massa produk dalam silinder yang diisi tidak boleh melebihi 0,7 dan 1,45 kg per 1 dm kapasitas silinder untuk tekanan operasi masing-masing 9,8 dan 14,7 MPa.
1.6-1.8. (Edisi yang diubah, Rev. N 1).
1.9 Dilarang mengisi silinder dengan gas yang tidak sesuai dengan penandaan silinder, dan melakukan operasi apa pun yang dapat menyebabkan kontaminasi pada permukaan bagian dalam silinder.
1.9a Ketika diangkut dengan kereta api, transportasi jalan dan sungai, silinder volume kecil harus dikemas dalam kotak papan sesuai dengan GOST 2991, tipe II dan III, diproduksi sesuai dengan GOST 15623 dan GOST 18617. Silinder harus ditumpuk dalam kotak secara horizontal, katup dalam satu arah dengan gasket wajib di antara silinder, melindunginya dari benturan satu sama lain. Bahan paking harus inert terhadap oksigen. Berat kargo di setiap kotak tidak boleh melebihi 65 kg.
Silinder volume kecil yang diangkut oleh semua mode transportasi, dan silinder volume sedang yang diangkut dengan kereta api dan transportasi sungai, dibentuk menjadi paket transportasi sesuai dengan GOST 26663 dan GOST 24597 menggunakan perangkat pengikat sesuai dengan GOST 21650 dan palet sesuai dengan GOST 9078 dan GOST 9557.
(Diperkenalkan sebagai tambahan, Rev. N 1).
1.10 Nitrogen cair, oksigen dan argon dituangkan ke dalam tangki pengangkut sesuai dengan dokumen peraturan, dimaksudkan untuk penyimpanan dan pengangkutan produk kriogenik, dan ke dalam instalasi gasifikasi pengangkutan sesuai dengan dokumen peraturan.
Oksigen teknis cair dan nitrogen juga dituangkan ke dalam bejana kriogenik sesuai dengan dokumen peraturan.
(Edisi yang diubah, Rev. N 1).
1.11 Jumlah produk kriogenik yang dituangkan ke dalam tangki pengangkut harus sesuai dengan dokumentasi normatif dan teknis untuk tangki yang diisi. Jumlah produk dalam tangki ditentukan oleh indikator level cairan atau dengan penimbangan.
1.12 Desain dan pengoperasian silinder, penerima otomatis, bejana dan tangki kriogenik, yang tunduk pada aturan untuk desain dan pengoperasian yang aman dari bejana tekan yang disetujui oleh Gosgortekhnadzor, harus memenuhi persyaratan aturan ini.
(Edisi yang diubah, Rev. N 1).
2. MENANDAI
2.1 Penandaan pengangkutan - sesuai dengan GOST 14192 dengan penerapan tanda penanganan "Jauhkan dari panas".
Penandaan yang mencirikan bahaya pengangkutan kargo sesuai dengan GOST 19433 sesuai dengan klasifikasi produk yang diberikan pada Tabel 2.
Meja 2
Produk | Subkelas | Menggolongkan- | Tanda-tanda bahaya (nomor gambar menurut GOST 19433) | Nomor seri PBB |
|
Nitrogen terkompresi | |||||
Argon terkompresi | |||||
nitrogen cair | |||||
argon cair | |||||
Oksigen terkompresi | |||||
oksigen cair | |||||
Kripton terkompresi | |||||
Xenon | |||||
neon terkompresi | |||||
Campuran gas berdasarkan gas inert: | |||||
dengan gas inert dan karbon dioksida | |||||
dengan oksigen: | |||||
pada fraksi volume oksigen: | |||||
lebih dari 23% | |||||
dengan gas beracun pada konsentrasi massa komponen beracun: | |||||
ke konsentrasi maksimum yang diizinkan (MPC) menurut GOST 12.1.005 | |||||
lebih dari MPC | |||||
dengan gas yang mudah terbakar pada fraksi volume komponen yang mudah terbakar: | |||||
hingga konsentrasi ledakan maksimum yang diizinkan (PDVK) menurut GOST 12.1.004 | |||||
lebih dari PDVK | |||||
dengan gas beracun dan mudah terbakar pada konsentrasi massa komponen beracun hingga MPC dan fraksi volume komponen yang mudah terbakar hingga MPVK | |||||
di atas MPC dan/atau MPVK | |||||
Campuran gas berdasarkan oksigen dengan gas beracun dengan konsentrasi massa komponen beracun: | |||||
lebih dari MPC |
Catatan. Pada peti kemas atau peti kemas besar, kendaraan kereta api harus memiliki tanda bahaya, nomor seri PBB, serta nomor kartu darurat saat diangkut di dalam negeri.
2.2 Marka pengangkutan tidak boleh diterapkan saat mengangkut silinder melalui jalan darat.
2.3 Tanda dan tulisan pada tangki kereta api untuk oksigen cair, nitrogen dan argon harus mematuhi aturan untuk pengangkutan barang berbahaya yang berlaku di angkutan kereta api.
2.1-2.3. (Edisi yang diubah, Rev. N 1).
3. TRANSPORTASI
3.1 Gas dan cryoproducts diangkut oleh semua moda transportasi sesuai dengan aturan pengangkutan barang yang berlaku pada jenis transportasi ini, aturan untuk desain dan pengoperasian yang aman dari bejana tekan yang disetujui oleh Gosgortekhnadzor, serta aturan keselamatan untuk pengangkutan barang berbahaya dengan kereta api, disetujui oleh Gosgortekhnadzor.
Produk yang tidak terdaftar dalam daftar alfabet aturan pengangkutan barang dari departemen perkeretaapian, tetapi disetujui untuk transportasi oleh analog, diangkut sesuai dengan penambahan dan perubahan saat ini pada aturan ini.
Barang berbahaya diangkut melalui jalan darat sesuai dengan petunjuk untuk memastikan keselamatan pengangkutan barang berbahaya melalui jalan darat.
3.2 Silinder yang diisi, serta silinder kosong dari campuran berdasarkan gas inert dengan gas beracun (subkelas 2.2) dan dengan gas yang mudah terbakar dan beracun (subkelas 2.4), diangkut dengan kereta api dengan pengiriman gerobak dalam gerobak atau wadah tertutup. Silinder volume kecil dan sedang diangkut dalam kemasan luar.
3.1-3.2. (Edisi yang diubah, Rev. N 1).
3.3 Untuk mekanisasi operasi bongkar muat dan konsolidasi transportasi melalui jalan darat, silinder volume sedang ditempatkan dalam wadah logam khusus (palet).
3.4 Silinder volume kecil dan menengah diangkut dengan angkutan sungai di ruang kargo tertutup kapal dan dalam peti kemas universal di geladak sesuai dengan pasal 1.9a.
Silinder dengan campuran gas yang memiliki kode klasifikasi 2211, 2311, 2411 dan 2221 diangkut dalam jumlah tidak melebihi 500 silinder per kapal.
Tempat di mana akumulasi produk gas dimungkinkan harus dilengkapi dengan pasokan mekanis dan ventilasi pembuangan dan perangkat kontrol udara sesuai dengan GOST 12.1.005.
3.5 Teknis gas nitrogen, argon dan oksigen juga diangkut melalui pipa. Pengecatan pipa - menurut GOST 14202. Tekanan gas dalam pipa diukur dengan pengukur tekanan sesuai dengan GOST 2405, kelas tidak lebih rendah dari 1,5.
3.6 Produk pemisahan udara kriogenik diangkut:
dengan kereta api - dalam tangki rel khusus pengirim (penerima barang) yang disetujui untuk transportasi;
melalui jalan darat - dalam tangki pengangkut untuk oksigen cair, nitrogen dan argon sesuai dengan dokumen peraturan, serta di kapal kriogenik sesuai dengan dokumen peraturan dan di instalasi gasifikasi mobil sesuai dengan dokumen peraturan;
melalui udara - dalam tangki pengangkut sesuai dengan dokumen normatif dan dalam kapal kriogenik sesuai dengan dokumen normatif.
3.4-3.6. (Edisi yang diubah, Rev. N 1).
4. PENYIMPANAN
4.1 Silinder yang diisi dengan gas dan campuran gas disimpan di gudang khusus atau di area terbuka di bawah kanopi yang melindunginya dari presipitasi dan sinar matahari langsung.
Diperbolehkan untuk bersama-sama menyimpan silinder dengan berbagai produk pemisahan udara di area terbuka, serta bersama-sama dengan silinder yang diisi dengan gas yang mudah terbakar, asalkan tempat penyimpanan untuk silinder dengan berbagai produk pemisahan udara dipisahkan satu sama lain oleh penghalang tahan api setinggi 1,5 m, dan dari lokasi penyimpanan silinder dengan gas yang mudah terbakar - dinding pelindung tahan api dengan ketinggian minimal 2,5 m.
LAMPIRAN (wajib). Ketergantungan tekanan nitrogen, argon, dan oksigen pada suhu selama pengisian, pengangkutan, dan penyimpanan silinder
LAMPIRAN
Wajib
Suhu, °С | Tekanan kerja silinder, MPa (kgf/cm) |
|||||
Tekanan gas dalam silinder pada temperatur pengisian, MPa (kgf/cm) |
||||||
Oksigen |
||||||
Catatan. Saat mengisi silinder, serta menyimpan atau mengangkut silinder yang diisi pada suhu yang melebihi yang ditunjukkan dalam tabel, tekanan gas di dalam silinder tidak boleh melebihi:
pada suhu +40 °С - | 15,0 MPa (153 kgf/cm) | bekerja | tekanan | balon | 14,7 MPa (150 kgf/cm) |
|
19,7 MPa (201 kgf/cm) | 19,6 MPa (200 kgf/cm) |
|||||
pada suhu +50 °С - | 15,7 MPa (160 kgf/cm) | 14,7 MPa (150 kgf/cm) |
||||
20,6 MPa (210 kgf/cm) | "). |
Untuk pemula: beternak ayam pedaging di rumah Air rebusan untuk ayam pedaging
Hanya kekasih yang akan bertahan
Fitur iklan yang ditujukan untuk anak-anak
retouch foto lama di photoshop retouch foto lama
Apa itu NPO: decoding, definisi tujuan, jenis kegiatan Apakah organisasi nirlaba memiliki hak?