Apakah ada posisi untuk operator titik pemuatan. Operator bongkar muat. Fitur pemecatan

  • 14.12.2021

Uraian Tugas operator bongkar muat

  1. Ketentuan umum

1.1 Deskripsi pekerjaan ini mendefinisikan tanggung jawab fungsional, hak dan tanggung jawab operator instalasi bongkar muat.

1.2 Operator instalasi bongkar muat termasuk dalam kategori spesialis.

1.3 Operator instalasi bongkar muat diangkat pada posisi tersebut dan diberhentikan dengan cara yang ditentukan oleh arus hukum perburuhan atas perintah direktur perusahaan.

1.4 Hubungan berdasarkan posisi:

1.4.1

penyerahan langsung

Kepala Departemen

1.4.2.

Pengajuan tambahan

1.4.3

Memberi perintah

1.4.4

Karyawan itu menggantikan

Orang yang ditunjuk atas perintah direktur perusahaan

1.4.5

Karyawan itu menggantikan

  1. Kualifikasi kepada operator instalasi bongkar muat:

2.1.

Pendidikan*

Kejuruan

2.2.

pengalaman kerja

Minimal 1 tahun

2.3.

pengetahuan

struktur instalasi dan peralatan yang terhubung dengannya;

kontrol otomatis dan sistem pemblokiran;

berbagai produk;

skema pelumasan; urutan bongkar muat troli.

2.4.

keterampilan

2.5.

Persyaratan tambahan

Untuk operator instalasi bongkar muat kategori ke-4

  1. Dokumen yang mengatur kegiatan operator instalasi bongkar muat

3.1 Dokumen eksternal:

Legislatif dan peraturan mengenai pekerjaan yang dilakukan.

3.2 Dokumen internal:

Piagam perusahaan, Perintah dan instruksi direktur perusahaan (kepala departemen untuk produksi bahan isolasi termal); Peraturan departemen produksi bahan isolasi termal, Uraian pekerjaan operator instalasi bongkar muat, Aturan internal Jadwal kerja.

  1. Tanggung jawab operator instalasi bongkar muat

4.1. Melakukan proses bongkar muat troli pengeringan pada instalasi otomatis dan semi otomatis.

4.2. Mengatur pekerjaan unit pompa, pengangkat hidrolik, meja rol bergerak dan konveyor rantai.

4.3. Memuat troli ke ruang pendingin dan pengering terowongan, menurunkannya.

  1. Hak operator instalasi bongkar muat

Penyelenggara instalasi bongkar muat berhak:

5.1. Berkenalan dengan rancangan keputusan manajemen perusahaan yang berkaitan dengan kegiatannya.

5.2. Mengajukan proposal untuk perbaikan pekerjaan yang terkait dengan tanggung jawab yang diatur dalam instruksi ini untuk dipertimbangkan oleh manajemen.

5.3. Dalam batas-batas kompetensinya, laporkan kepada atasan langsungnya tentang semua kekurangan yang ditemukan dalam kegiatannya dan buat proposal untuk menghilangkannya.

5.4. Untuk meminta secara pribadi atau atas nama atasan langsungnya dari kepala departemen perusahaan dan spesialis informasi dan dokumen yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas mereka.

5.5. Mengharuskan manajemen perusahaan untuk membantu dalam pelaksanaan tugas dan hak mereka.

  1. Tanggung jawab operator instalasi bongkar muat

Operator bongkar muat bertanggung jawab untuk:

6.1. Untuk kinerja yang tidak benar atau tidak melaksanakan tugas resmi mereka yang ditentukan oleh deskripsi pekerjaan ini - dalam batas yang ditentukan oleh undang-undang perburuhan Ukraina saat ini.

6.2. Untuk pelanggaran yang dilakukan selama menjalankan kegiatannya - dalam batas yang ditentukan oleh undang-undang administratif, pidana, dan perdata Ukraina saat ini.

6.3. Untuk menyebabkan kerusakan material- dalam batas yang ditentukan oleh undang-undang perburuhan dan sipil Ukraina saat ini.

  1. Kondisi kerja operator instalasi bongkar muat

Mode operasi operator instalasi bongkar muat ditentukan sesuai dengan Peraturan Perburuhan Internal yang ditetapkan di perusahaan.

  1. Syarat pembayaran

Ketentuan remunerasi bagi operator instalasi bongkar muat ditentukan sesuai dengan Peraturan tentang remunerasi personel.

9 Ketentuan akhir

9.1 Uraian Pekerjaan ini dibuat dalam rangkap dua, yang satu disimpan oleh Perusahaan, yang lainnya oleh karyawan.

9.2 Tugas, Tanggung Jawab, Hak dan Tanggung Jawab dapat ditetapkan sesuai dengan perubahan Struktur, Tugas dan Fungsi unit struktural dan tempat kerja.

9.3 Perubahan dan penambahan Uraian Pekerjaan ini dibuat atas perintah Direktur Jenderal perusahaan.

Kepala Sub Bagian Struktur

(tanda tangan)

(nama keluarga, inisial)

SEPAKAT:

Kepala departemen hukum

(tanda tangan)

(nama keluarga, inisial)

00.00.0000

Dibiasakan dengan instruksi:

(tanda tangan)

(nama keluarga, inisial)

00.00.00

Untuk ketidakpatuhan terhadap Instruksi, perintah, perintah, Aturan, dan dokumen lain yang mengatur pekerjaan pengemudi pemuat listrik. 4.4. Untuk ketidakpatuhan terhadap keselamatan dan keselamatan kebakaran. 4.5. Untuk kerusakan atau kelalaian pada properti perusahaan yang dipercayakan kepadanya untuk digunakan, pencurian properti perusahaan dan objek yang dilayani. 4.6. Untuk sikap (perilaku) kasar saat berkomunikasi dengan staf dan pengunjung fasilitas dan perusahaan yang dilayani. 4.7. Untuk tidak rapi penampilan dalam pelaksanaan tugasnya. 4.8. Untuk ekstradisi informasi rahasia tentang perusahaan dan klien, atau mengumpulkan informasi dengan menyusup jaringan komputer objek yang dilayani atau melihat dokumentasinya. 5.

Deskripsi pekerjaan

Informatisasi dan robotisasi aktif akan secara serius mengubah pasar tenaga kerja dalam 10-15 tahun. Perubahan yang jelas akan menjadi kenyataan dalam lima tahun, dan pengangguran akan menimpa seseorang besok.
Segera, gelombang penerimaan berikutnya akan dimulai di universitas, dan jutaan kemarin ... Kembali pada tahun 2006, Facebook berada pada tahap embrio, dan tidak ada yang memiliki iPhone.


Sepuluh tahun kemudian, dunia telah berubah, begitu pula lingkungan kerja dan ruang kerja. Sekarang ada profesi yang tidak bisa kita dengar sekitar 10 tahun yang lalu.
Satu studi… Patty McChord PATTY MCCORD adalah direktur sumber daya manusia Netflix dari 1998-2012; sekarang menyarankan startup dan pengusaha. Saya tidak tahan dengan ungkapan "kandidat terbaik". Anda mungkin berpikir ada peringkat yang memungkinkan Anda untuk menentukan siapa yang sempurna ...
Rekrutmen untuk setiap spesialis SDM bukanlah tugas yang sepele.

Bongkar muat operator loader, Rusia — 105 lowongan

Mengajukan proposal untuk perbaikan pekerjaan yang terkait dengan tanggung jawab yang diatur dalam instruksi ini untuk dipertimbangkan oleh manajemen. 4.3. Terima dari pemimpin divisi struktural, informasi spesialis dan dokumen tentang isu-isu dalam kompetensinya.


4.4.

Mengharuskan manajemen perusahaan untuk membantu dalam pelaksanaan tugas dan hak mereka. V. Tanggung Jawab Operator lalu lintas pengiriman dan operasi bongkar muat bertanggung jawab untuk: 5.1.

Untuk tidak terpenuhinya (pemenuhan yang tidak semestinya) dari tugas resmi mereka yang ditentukan oleh uraian tugas ini, sejauh yang ditentukan oleh undang-undang perburuhan Federasi Rusia. 5.2. Untuk pelanggaran yang dilakukan selama melakukan kegiatan mereka - dalam batas yang ditentukan oleh undang-undang administratif, pidana dan perdata Federasi Rusia.

Deskripsi pekerjaan operator operasi bongkar muat

Tugas fungsional Loader melakukan tugas fungsional berikut: 2.1. Pergerakan, bongkar muat kargo (kotak), barang, bahan secara manual atau dengan bantuan mekanisme yang dirancang untuk operasi bongkar muat. 2.2.

Info

Menyimpan barang di truk tangan, termasuk yang hidrolik, menempatkannya di gudang. 2.3. Persiapan barang untuk bongkar muat (de-susun, pembongkaran dan perakitan furnitur, pengemasan, dll.).


2.4. Memeriksa integritas kargo. 2.5. Penataan kargo sesuai dengan tata letak tempat dan jumlah lantai penyimpanan. 2.6. Kesesuaian dengan nomenklatur penataan barang. 2.7. Membersihkan tempat kerja Anda 2.8.
Patuhi norma, aturan, dan instruksi untuk perlindungan tenaga kerja, keselamatan kebakaran, dan peraturan tenaga kerja internal. 2.9. Lakukan hanya pekerjaan yang ditugaskan. 3. Hak Pemuat tidak berhak mewakili atas nama Perusahaan.
Tugas fungsional Loader melakukan tugas fungsional berikut: 2.1. Pergerakan, bongkar muat kargo (kotak), barang, bahan secara manual atau dengan bantuan mekanisme yang dirancang untuk operasi bongkar muat. 2.2.

Menyimpan barang di truk tangan, termasuk yang hidrolik, menempatkannya di gudang. 2.3. Persiapan barang untuk bongkar muat (de-susun, pembongkaran dan perakitan furnitur, pengemasan, dll.).

2.4. Memeriksa integritas kargo. 2.5. Penataan kargo sesuai dengan tata letak tempat dan jumlah lantai penyimpanan. 2.6. Kesesuaian dengan nomenklatur penataan barang. Pemuat wajib: 2.7. Patuhi norma, aturan, dan instruksi untuk perlindungan tenaga kerja, keselamatan kebakaran, dan peraturan tenaga kerja internal. 2.8. Lakukan hanya pekerjaan yang ditugaskan. 3. Hak 3.1. Loader tidak memiliki hak untuk mewakili atas nama perusahaan. 3.2.

Perhatian

Menghasilkan pergudangan bahan dan peralatan. 3. Melakukan penyortiran dan penumpukan bahan dan peralatan yang disimpan di gudang sesuai arahan dari personel yang lebih tinggi. 4. Melakukan pembongkaran atau perakitan wadah untuk bahan dan peralatan. 5. Melakukan pembersihan gudang dan area sekitarnya. 6. Melakukan tugas satu kali yang berkaitan dengan kegiatan profesional ini III Hak. Operator bongkar muat: 1. Mengharuskan manajer gudang untuk menyediakan peralatan dan perlengkapan yang diperlukan untuk melakukan pekerjaan.


2. Jika perlu, keluarkan dari area bongkar muat personel yang tidak berhak berada di sana IV. Tanggung jawab.

Saya menyetujui (inisial, nama keluarga) (nama organisasi, perusahaan, dll., miliknya (direktur atau organisasi lainnya- formulir legal) pejabat yang berwenang untuk menyetujui uraian tugas) » » 20 m.p. Uraian pekerjaan operator lalu lintas pengiriman dan operasi bongkar muat (nama organisasi, perusahaan, dll.) » 20

N Uraian pekerjaan ini telah dikembangkan dan disetujui berdasarkan: kontrak kerja dengan (nama jabatan orang untuk siapa dan sesuai dengan uraian tugas ini) ketentuan Kode Tenaga Kerja Federasi Rusia dan tindakan normatif lainnya yang mengatur hubungan perburuhan di Federasi Rusia. I. Ketentuan Umum 1.1. Penyelenggara lalu lintas pengiriman dan operasi bongkar muat termasuk dalam kategori pelaksana teknis.

Bongkar muat tugas operator loader

Anda dapat mengunduh deskripsi pekerjaan operator lalu lintas pengiriman dan operasi bongkar muat secara gratis. Tanggung jawab pekerjaan operator lalu lintas pengiriman dan operasi bongkar muat mp PETUNJUK PEKERJAAN OPERATOR PEKERJAAN PENGIRIMAN DAN BONGKAR DAN BONGKAR (nama instansi) 00.00.201_g. 00 1. Ketentuan Umum 1.1 Uraian Tugas ini menetapkan hak, tanggung jawab dan tugas resmi operator lalu lintas pengiriman dan operasi bongkar muat (selanjutnya disebut sebagai "perusahaan"). Nama institusi 1.2.

Persyaratan kualifikasi: pendidikan menengah dan pengalaman kerja di posisi yang sama minimal 1 tahun. 1.6. Selama Penjaga Toko berhalangan sementara, tugasnya diberikan kepada seorang pejabat yang ditunjuk atas perintah Direktur Jenderal.

TUGAS FUNGSIONAL Penjaga Toko : 2.1. Mengelola pekerjaan penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran barang inventaris di gudang, penempatannya, dengan mempertimbangkan penggunaan ruang penyimpanan yang paling rasional, memfasilitasi dan mempercepat pencarian dan pelepasan, serta keamanan barang inventaris. 2.2. Memastikan keamanan barang inventaris yang disimpan, kepatuhan dengan rezim penyimpanan, menyimpan catatan operasi gudang.

2.3. Memastikan kepatuhan terhadap aturan untuk pendaftaran dan pengiriman dokumen pendapatan dan pengeluaran, persiapan pelaporan yang ditetapkan. 2.4.

Sehubungan dengan kebutuhan produksi Manajer gudang dapat melakukan perjalanan bisnis (termasuk yang lokal). 5.3. Untuk menyelesaikan masalah operasional untuk memastikan kegiatan produksi Manajer gudang dapat dialokasikan kendaraan perusahaan.

SYARAT DAN KETENTUAN LAINNYA 6.1. Deskripsi Pekerjaan ini dikomunikasikan kepada Manajer Gudang setelah diterima. Satu salinan Instruksi disimpan dalam arsip pribadi karyawan.

Mengenal instruksi (tanda tangan) Deskripsi pekerjaan penjaga toko di gudang regional c. DISETUJUI Direktur (nama perusahaan) (.) (tanda tangan) (nama lengkap) Dapatkan teks lengkap PETUNJUK KERJA Storekeeper 1. KETENTUAN UMUM 1.1. Deskripsi pekerjaan ini mendefinisikan tugas fungsional, hak dan tanggung jawab Storekeeper. 1.2.

Mengirimkan informasi tentang pengisian bus, waktu berlalunya titik perantara tertentu, kedatangan di tujuan akhir rute, waktu henti bus di jalur karena kerusakan teknis dan pengembalian prematur bus ke taman, bus terlambat di rute, kedatangan bus yang tidak tepat waktu. 3.18. Menerima dan mengkomunikasikan pesan kepada pengemudi tentang kondisi dan fitur transportasi pada rute, kondisi jalan, pola lalu lintas di masing-masing bagian, serta laporan layanan meteorologi dan prakiraan cuaca.

3.19. Simpan log pesanan operasional. 3.20. . IV. Hak Operator lalu lintas pengiriman dan operasi bongkar muat berhak untuk: 4.1. Berkenalan dengan rancangan keputusan manajemen perusahaan, tentang masalah kegiatannya. 4.2.

Petunjuk untuk posisi " Kontrol lalu lintas dan operator bongkar muat transportasi darat ", disajikan di situs, sesuai dengan persyaratan dokumen - "DIRECTORY karakteristik kualifikasi pekerjaan pekerja. Edisi 69. Transportasi jalan", yang disetujui berdasarkan perintah Kementerian Transportasi dan Komunikasi Ukraina tertanggal 14 Februari 2006 N 136. Dengan perubahan yang disetujui oleh perintah Kementerian Transportasi dan Komunikasi Ukraina tertanggal 4 September 2008 N 1097.
Status dokumen adalah "valid".

Kata pengantar deskripsi pekerjaan

0.1. Dokumen ini mulai berlaku sejak saat disetujui.

0.2. Pengembang dokumen: _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _.

0.3. Dokumen disetujui: _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _.

0.4. Verifikasi berkala dokumen ini dilakukan dengan interval tidak lebih dari 3 tahun.

1. Ketentuan Umum

1.1. Posisi "Operator lalu lintas dan operasi bongkar muat di transportasi jalan" termasuk dalam kategori "Spesialis".

1.2. Persyaratan Kualifikasi - Tidak Lengkap pendidikan yang lebih tinggi bidang pelatihan yang relevan (spesialis junior) atau pendidikan kejuruan. Tidak ada persyaratan pengalaman kerja.

1.3. Mengetahui dan menerapkan:
- resolusi, perintah, perintah, peraturan dan materi panduan lainnya tentang lalu lintas pengiriman dan operasi bongkar muat;
- Sewa angkutan jalan;
- prosedur penerbitan dan pemrosesan waybill dan dokumentasi pengangkutan komoditas;
- ketentuan dan petunjuk tentang tata cara penyelenggaraan transportasi dan pengelolaan operasional proses transportasi;
- prosedur untuk melakukan operasi bongkar muat;
- Aturan pengoperasian kendaraan;
- aturan dasar lalu lintas;
- aturan operasi yang digunakan sarana teknis pemrosesan dan transmisi informasi;
- dasar-dasar ekonomi;
- dasar-dasar organisasi buruh;
- Dasar-dasar undang-undang ketenagakerjaan;
- peraturan ketenagakerjaan internal;
- Aturan dan norma perlindungan tenaga kerja.

1.4. Penyelenggara pengendalian lalu lintas dan operasi bongkar muat di angkutan jalan diangkat dan diberhentikan dari jabatannya atas perintah organisasi (perusahaan/lembaga).

1.5. Operator pengendalian lalu lintas dan operasi bongkar muat di angkutan jalan melapor langsung ke _ _ _ _ _ _ _ _ _ .

1.6. Operator pengendalian lalu lintas dan operasi bongkar muat di angkutan jalan mengelola pekerjaan _ _ _ _ _ _ _ _ _ .

1.7. Operator kontrol lalu lintas dan operasi bongkar muat di angkutan jalan selama ketidakhadiran digantikan oleh orang yang ditunjuk yang memperoleh hak yang sesuai dan bertanggung jawab atas kinerja yang tepat dari tugas yang diberikan kepadanya.

2. Deskripsi pekerjaan, tugas dan tanggung jawab pekerjaan

2.1. Mengambil langkah-langkah untuk memenuhi rencana transportasi, mengalihkan tugas oleh pengemudi.

2.2. Memenuhi perintah dari operator transportasi jalan.

2.3. Mengisi, mengeluarkan dan menerima waybill dan bill of lading.

2.4. Memeriksa kebenaran pelaksanaannya, keberadaan detail dan stempel di waybill, tanda pengiriman barang secara penuh.

2.5. Mengontrol kepatuhan jadwal produksi untuk jalur dan pergerakan mobil di rute, pemenuhan pesanan untuk taksi.

2.6. Melakukan pendaftaran dokumentasi perjalanan dalam jurnal pendaftaran atau membuat bank data.

2.7. Mengontrol kebenaran catatan dan pembacaan speedometer, penerimaan dan residu bahan bakar dan pelumas.

2.8. Mendeteksi dalam waybill catatan pelanggaran peraturan lalu lintas yang dilakukan oleh pengemudi dan melaporkannya kepada manajemen.

2.9. Membandingkan data yang diterima tentang pengoperasian kendaraan dengan tugas shift-harian, mengidentifikasi penyimpangan dan penyebabnya.

2.10. Mengendalikan ketaatan pengemudi (pengemudi) kendaraan di jalan dan disiplin angkutan.

2.11. Melakukan komunikasi operasional dengan klien, bongkar muat dan pusat pengiriman linier, stasiun bus dan stasiun bus dan meja kas.

2.12. Memberitahu penerima kargo tentang waktu kedatangan barang di alamat mereka.

2.13. Mengumpulkan dan mengolah informasi tentang ketersediaan barang dengan menggunakan teknologi komputer saat bekerja di fasilitas pembangkit dan penerimaan kargo, titik bongkar muat.

2.14. Memelihara catatan operasional kemajuan proses transportasi, kinerja operasi bongkar muat, mengoordinasikan pekerjaan kendaraan barang.

2.15. Melaksanakan pengendalian pergerakan bus on line, kualitas angkutan dan pelayanan penumpang, kedatangan taksi penumpang secara penuh dan tepat waktu ke tempat parkir.

2.16. Ini mentransmisikan informasi tentang pengisian bus, waktu berlalunya titik perantara tertentu dan kedatangan di titik akhir rute, waktu idle bus di jalur karena kerusakan teknis dan pengembalian bus prematur ke taman, kasus bus underrun atau terlambat pada rute, kedatangan bus yang tidak tepat waktu.

2.17. Menerima dan memperhatikan pesan pengemudi tentang kondisi dan fitur transportasi di rute, keadaan jalan, pola lalu lintas di masing-masing bagian, serta laporan cuaca dan prakiraan cuaca.

2.18. Memelihara jurnal pesanan operasional.

2.19. Mengetahui, memahami dan menerapkan dokumen peraturan terkini yang berkaitan dengan kegiatannya.

2.20. Mengetahui dan mematuhi persyaratan tindakan normatif tentang perlindungan tenaga kerja dan lingkungan, mematuhi norma, metode, dan teknik untuk pelaksanaan pekerjaan yang aman.

3. Hak

3.1. Penyelenggara pengendalian lalu lintas dan operasi bongkar muat di angkutan jalan berhak mengambil tindakan untuk mencegah dan meniadakan terjadinya pelanggaran atau inkonsistensi.

3.2. Penyelenggara pengaturan lalu lintas dan operasi bongkar muat di angkutan jalan berhak menerima semua jaminan sosial yang diatur oleh undang-undang.

3.3. Penyelenggara pengaturan lalu lintas dan operasi bongkar muat di angkutan jalan berhak meminta bantuan dalam pelaksanaan tugas dan pelaksanaan haknya.

3.4. Operator ruang kontrol lalu lintas dan operasi bongkar muat di angkutan jalan berhak menuntut penciptaan kondisi organisasi dan teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas resmi dan penyediaan Peralatan yang diperlukan dan inventaris.

3.5. Penyelenggara pengendalian lalu lintas dan operasi bongkar muat di angkutan jalan berhak untuk mengetahui rancangan dokumen yang berkaitan dengan kegiatannya.

3.6. Penyelenggara pengendalian lalu lintas dan operasi bongkar muat di angkutan jalan berhak untuk meminta dan menerima dokumen, bahan dan informasi yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan instruksi manajemen.

3.7. Penyelenggara pengendalian lalu lintas dan operasi bongkar muat di angkutan jalan berhak untuk meningkatkan kualifikasi profesionalnya.

3.8. Operator kontrol lalu lintas dan operasi bongkar muat di transportasi jalan memiliki hak untuk melaporkan semua pelanggaran dan inkonsistensi yang diidentifikasi selama kegiatannya dan membuat proposal untuk penghapusannya.

3.9. Operator kontrol lalu lintas dan operasi bongkar muat di angkutan jalan berhak untuk membiasakan diri dengan dokumen yang mendefinisikan hak dan kewajiban posisi yang dipegang, kriteria untuk menilai kualitas kinerja tugas resmi.

4. Tanggung jawab

4.1. Operator kontrol lalu lintas dan operasi bongkar muat di angkutan jalan bertanggung jawab atas kegagalan untuk memenuhi atau pemenuhan tugas yang diberikan oleh uraian tugas ini sebelum waktunya dan (atau) tidak digunakannya hak yang diberikan.

4.2. Operator ruang kontrol lalu lintas dan operasi bongkar muat di transportasi jalan bertanggung jawab atas ketidakpatuhan terhadap aturan peraturan ketenagakerjaan internal, perlindungan tenaga kerja, keselamatan, sanitasi industri dan proteksi kebakaran.

4.3. Penyelenggara pengendalian lalu lintas dan operasi bongkar muat di angkutan jalan bertanggung jawab untuk mengungkapkan informasi tentang organisasi (perusahaan/lembaga) yang merupakan rahasia dagang.

4.4. Operator ruang kontrol lalu lintas dan operasi bongkar muat di transportasi jalan bertanggung jawab atas tidak terpenuhinya atau tidak terpenuhinya persyaratan dokumen peraturan internal organisasi (perusahaan / lembaga) dan perintah hukum manajemen.

4.5. Penyelenggara pengendalian lalu lintas dan operasi bongkar muat di angkutan jalan bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan selama kegiatannya, dalam batas-batas yang ditetapkan oleh undang-undang administratif, pidana dan perdata saat ini.

4.6. Operator ruang kontrol lalu lintas dan operasi bongkar muat di angkutan jalan bertanggung jawab untuk menyebabkan kerusakan material pada organisasi (perusahaan / lembaga) dalam batas yang ditetapkan oleh undang-undang administratif, pidana dan perdata saat ini.

4.7. Penyelenggara pengendalian lalu lintas dan operasi bongkar muat di angkutan jalan bertanggung jawab atas penyalahgunaan wewenang resmi yang diberikan, serta penggunaannya untuk tujuan pribadi.


Untuk tidak menggunakan dan/atau menyalahgunakan hak yang diberikan oleh Instruksi ini. 4.3. Untuk ketidakpatuhan terhadap Instruksi, perintah, perintah, Aturan dan dokumen lain yang mengatur pekerjaan loader. 4.4. Untuk ketidakpatuhan terhadap keselamatan dan keselamatan kebakaran. 4.5. Untuk kerusakan atau kelalaian dalam penyimpanan dan penggunaan, pencurian properti perusahaan dan fasilitas servis. 4.6. Untuk sikap (perilaku) kasar saat berkomunikasi dengan staf dan pengunjung fasilitas dan perusahaan yang dilayani. 4.7. Untuk penampilan yang tidak rapi dalam pelaksanaan tugasnya. 4.8. Untuk mengeluarkan informasi rahasia tentang perusahaan dan klien atau mengumpulkan informasi dengan menembus jaringan komputer dari objek yang dilayani atau melihat dokumentasinya. 5.

502 Bad Gateway

Memonitor ketersediaan dan kemudahan servis peralatan pemadam kebakaran, kondisi tempat, peralatan dan inventaris di gudang dan memastikan perbaikan tepat waktu. 2.5. Mengatur liburan, penerimaan barang inventaris, operasi bongkar muat di gudang sesuai dengan aturan perlindungan tenaga kerja, keselamatan, sanitasi industri, dan perlindungan kebakaran; pengumpulan, penyimpanan, dan pengembalian tepat waktu dari kemasan yang dapat dikembalikan ke pemasok. 2.6. Berpartisipasi dalam inventaris barang inventaris.
2.7. Memantau keadaan keselamatan dan mengambil langkah-langkah untuk menghilangkan kekurangan yang teridentifikasi, pelanggaran aturan sanitasi industri, ketidakpatuhan terhadap instruksi kerja tentang perlindungan tenaga kerja. Memastikan kepatuhan produksi dan disiplin kerja oleh karyawan, membuat proposal untuk memaksakan tindakan disiplin pada pelanggar. 2.8.

Bekerja sebagai operator bongkar muat di Rusia

Mengisi, mengeluarkan dan menerima waybill dan bill of lading. Memeriksa kebenaran pelaksanaannya, keberadaan detail dan stempel di waybill, tanda pengiriman barang secara penuh. Mengontrol kepatuhan jadwal produksi untuk jalur dan pergerakan kendaraan di rute, pelaksanaan pesanan untuk taksi.


Melakukan pendaftaran dokumentasi perjalanan dalam jurnal pendaftaran atau membuat bank data. Mengontrol kebenaran catatan pembacaan speedometer, penerimaan dan residu bahan bakar dan pelumas (bahan bakar dan pelumas). Mengidentifikasi dalam catatan waybill pelanggaran peraturan lalu lintas yang dilakukan oleh pengemudi dan melaporkannya kepada manajemen.


Membandingkan data yang diterima tentang pengoperasian kendaraan dengan tugas shift-harian, mengidentifikasi penyimpangan dan penyebabnya.

Deskripsi pekerjaan operator operasi bongkar muat

Info

Tugas fungsional Loader melakukan tugas fungsional berikut: 2.1. Pergerakan, bongkar muat kargo (kotak), barang, bahan secara manual atau dengan bantuan mekanisme yang dirancang untuk operasi bongkar muat. 2.2. Menyimpan barang di truk tangan, termasuk yang hidrolik, menempatkannya di gudang.


2.3. Persiapan barang untuk bongkar muat (de-susun, pembongkaran dan perakitan furnitur, pengemasan, dll.). 2.4. Memeriksa integritas kargo. 2.5. Penataan kargo sesuai dengan tata letak tempat dan jumlah lantai penyimpanan. 2.6. Kesesuaian dengan nomenklatur penataan barang. 2.7. Membersihkan tempat kerja Anda 2.8.
Patuhi norma, aturan, dan instruksi untuk perlindungan tenaga kerja, keselamatan kebakaran, dan peraturan tenaga kerja internal. 2.9. Lakukan hanya pekerjaan yang ditugaskan. 3. Hak Pemuat tidak berhak mewakili atas nama Perusahaan.

Deskripsi pekerjaan

Perhatian

Loader harus mengetahui: persyaratan keselamatan selama operasi bongkar muat, aturan untuk bekerja dengan truk kargo manual, gerobak hidrolik, peralatan bongkar muat lainnya yang disediakan oleh Perusahaan dan pelanggan untuk melayani fasilitas. 2. Tugas fungsional Loader melakukan tugas fungsional berikut: 2.1. Kontrol forklift baterai dan semua perangkat pengangkat dan attachment khusus saat memuat, menurunkan, memindahkan, dan menumpuk beban.


2.2. Pemeliharaan dan Pemeliharaan loader dan semua mekanismenya. Dapatkan teks lengkap 2.3. Penentuan malfungsi dalam pengoperasian loader, mekanismenya dan eliminasinya. 2.4. Memeriksa pengikatan dan integritas kargo. 2.5. Pemasangan dan penggantian perangkat dan mekanisme penanganan beban yang dapat dilepas.


2.6.

Operator bongkar muat, Rusia — 342 lowongan

Interaksi dengan divisi (departemen), pejabat Pengemudi forklift listrik berinteraksi dengan semua divisi fungsional (departemen) dan pejabat perusahaan dalam kompetensinya. Saya telah membaca dan setuju dengan instruksi Saya SETUJU () (tanda tangan) (nama belakang, bertindak) Direktur perusahaan (nama organisasi, perusahaan) PETUNJUK KERJA MANAJER GUDANG 1. KETENTUAN UMUM 1.1. Deskripsi pekerjaan ini mendefinisikan tugas fungsional, hak dan tanggung jawab Manajer Gudang.
1.2. Pengelola gudang merupakan penyelenggara utama strategi Perseroan di bidang logistik. 1.3. Dipilih dari antara spesialis yang memenuhi syarat dengan keterampilan organisasi yang baik, dengan setidaknya 3 tahun pengalaman kerja di posisi yang sama. 1.4.

Operator bongkar muat

Persyaratan kualifikasi: pendidikan menengah dan pengalaman kerja di posisi yang sama minimal 1 tahun. 1.6. Selama Penjaga Toko berhalangan sementara, tugasnya diberikan kepada seorang pejabat yang ditunjuk atas perintah Direktur Jenderal. 2. TUGAS FUNGSIONAL Penjaga Toko : 2.1. Mengelola pekerjaan penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran barang inventaris di gudang, penempatannya, dengan mempertimbangkan penggunaan ruang penyimpanan yang paling rasional, memfasilitasi dan mempercepat pencarian dan pelepasan, serta keamanan barang inventaris.

2.2. Memastikan keamanan barang inventaris yang disimpan, kepatuhan dengan rezim penyimpanan, menyimpan catatan operasi gudang. 2.3. Memastikan kepatuhan terhadap aturan untuk pendaftaran dan pengiriman dokumen pendapatan dan pengeluaran, persiapan pelaporan yang ditetapkan. 2.4.

Kontrol lalu lintas dan operator bongkar muat

Mengambil bagian dalam pengembangan dan penerapan langkah-langkah untuk meningkatkan efisiensi pergudangan, mengurangi biaya transportasi dan penyimpanan barang inventaris, dan memperkenalkannya ke dalam organisasi pergudangan sarana modern teknologi komputer, komunikasi dan komunikasi. 3. GUDANG MANAJER MEMILIKI HAK: 3.1. Untuk memberikan instruksi kepada karyawan dan layanan bawahan, tugas pada berbagai masalah termasuk dalam tugas fungsionalnya. 3.2. Eksekusi kontrol tugas produksi, pelaksanaan pesanan individu secara tepat waktu oleh layanan bawahan dan pekerja individu. 3.3. Meminta dan menerima bahan dan dokumen yang diperlukan terkait dengan kegiatan Manajer Gudang, layanan dan divisi bawahannya. 3.4.

Operator bongkar muat

Atas nama perusahaan, berinteraksi dengan layanan dan karyawan yang relevan dari organisasi lain untuk segera menyelesaikan masalah produksi dan kegiatan ekonomi dalam kompetensinya. 3.5. Dalam kasus yang diperlukan, mewakili perusahaan dalam hubungan dengan perusahaan lain, organisasi, lembaga. 3.6. Menerbitkan perintah kepada departemen untuk mendorong karyawan yang berprestasi dalam pekerjaannya, dan memberikan sanksi kepada karyawan departemen yang melanggar disiplin kerja dan tugas kerja sesuai dengan “Peraturan Motivasi”. 3.7. Membuat proposal tentang pemilihan dan penempatan personel yang bertanggung jawab untuk layanan gudang perusahaan. 3.8. Merekomendasikan pengangkatan dan pemberhentian pegawai Perusahaan. 4. GUDANG MANAJER BERTANGGUNG JAWAB ATAS: 4.1. Hasil dan efisiensi kegiatan produksi perusahaan. 4.2.
Pemasangan dan penggantian perangkat dan mekanisme penanganan beban yang dapat dilepas. 2.7. Partisipasi dalam pemeliharaan preventif terjadwal dari mekanisme dan perangkat loader dan penanganan beban. 2.8. Mengisi baterai Pengemudi forklift listrik harus mengetahui dan memperhatikan: 2.9.

Norma, aturan dan instruksi untuk perlindungan tenaga kerja, keselamatan kebakaran dan peraturan tenaga kerja internal. 2.10. Lakukan hanya pekerjaan yang ditugaskan. 2.11. Perangkat pemuat baterai 2.12. Cara pemuatan, pembongkaran kargo pada semua moda transportasi; aturan untuk mengangkat, memindahkan dan menumpuk beban.

2.13. Lalu lintas jalan, lalu lintas di wilayah perusahaan, jalur stasiun 2.14. Informasi Dasar Teknik Elektro 3. Hak 3.1. Pengemudi forklift listrik tidak berhak mewakili atas nama perusahaan. 3.2.

MENYETUJUI

__________________ (_________________)

(tanda tangan) (nama keluarga, akting)

Direktur perusahaan _________________

_____________________________________

(nama organisasi, perusahaan)

1.

Ketentuan umum

1.1.

Tugas utama penyelenggara operasi bongkar muat (selanjutnya disebut loader) adalah melaksanakan operasi bongkar muat di objek yang dilayani.

1.2. Loader melapor langsung ke manajer departemen untuk pekerjaan dengan objek besar dan regional atau manajer departemen produksi yang bertanggung jawab untuk pekerjaan di objek yang dilayani.

1.3. Pemuat diangkat dan diberhentikan dengan cara yang ditentukan oleh perusahaan, atas perintah Direktur Jenderal.

1.4. Loader harus mengetahui: persyaratan keselamatan selama operasi bongkar muat, aturan untuk bekerja dengan truk kargo manual, gerobak hidrolik, peralatan bongkar muat lainnya yang disediakan oleh Perusahaan dan pelanggan untuk melayani fasilitas.

1.5. Dalam pekerjaannya, pemuat dipandu oleh tindakan legislatif Federasi Rusia saat ini, Piagam perusahaan, Peraturan Internal, perintah (instruksi) Direktur Jenderal, Kebijakan Mutu dan internal dokumen normatif perusahaan.

2. Tanggung jawab fungsional

Loader melakukan tugas fungsional berikut:

2.1. Pergerakan, bongkar muat kargo (kotak), barang, bahan secara manual atau dengan bantuan mekanisme yang dirancang untuk operasi bongkar muat.

2.2. Menyimpan barang di truk tangan, termasuk yang hidrolik, menempatkannya di gudang.

2.3. Persiapan barang untuk bongkar muat (de-susun, pembongkaran dan perakitan furnitur, pengemasan, dll.).

2.4. Memeriksa integritas kargo.

2.5. Penataan kargo sesuai dengan tata letak tempat dan jumlah lantai penyimpanan.

2.6. Kesesuaian dengan nomenklatur penataan barang.

2.7. Membersihkan tempat kerja Anda

2.8. Patuhi norma, aturan, dan instruksi untuk perlindungan tenaga kerja, keselamatan kebakaran, dan peraturan tenaga kerja internal.

2.9. Lakukan hanya pekerjaan yang ditugaskan.

3. Hak

Loader tidak berhak mewakili atas nama Perusahaan.

Pemuat memiliki hak:

3.1 Penerimaan tepat waktu dari departemen ekonomi yang diperlukan untuk bekerja bahan habis pakai, bahan kimia, peralatan, inventaris, tenaga kerja lain yang terkait dengan ruang lingkup kegiatannya;

3.2 Membuat usulan kepada atasan langsung tentang penggunaan rasional mekanisme bongkar muat, dan tenaga kerja lainnya; menuntut penyediaan kondisi kerja normal (tempat, tempat kerja);

3.3. Gunakan disetujui CEO Instruksi, perintah, perintah, Aturan dan dokumen lain yang mengatur pekerjaan loader;

3.4. Menginformasikan kepada manajemen perusahaan tentang kekurangan yang ada dalam pemeliharaan fasilitas.

4. Tanggung jawab

Pemuat bertanggung jawab untuk:

4.1. Untuk kinerja yang buruk dan tidak tepat waktu dari tugas dan tugas yang diberikan oleh Instruksi ini.

4.2. Untuk tidak menggunakan dan/atau menyalahgunakan hak yang diberikan oleh Instruksi ini.

4.3. Untuk ketidakpatuhan terhadap Instruksi, perintah, perintah, Aturan dan dokumen lain yang mengatur pekerjaan loader.

4.4. Untuk ketidakpatuhan terhadap keselamatan dan keselamatan kebakaran.

4.5. Untuk kerusakan atau kelalaian dalam penyimpanan dan penggunaan, pencurian properti perusahaan dan fasilitas servis.

4.6. Untuk sikap (perilaku) kasar saat berkomunikasi dengan staf dan pengunjung fasilitas dan perusahaan yang dilayani.

4.7. Untuk penampilan yang tidak rapi, kurangnya seragam dan lencana saat melakukan di luar tugas.

4.8. Untuk mengeluarkan informasi rahasia tentang perusahaan dan klien atau mengumpulkan informasi dengan menembus jaringan komputer dari objek yang dilayani atau melihat dokumentasinya.

5. Interaksi dengan subdivisi (departemen), pejabat

Loader berinteraksi dengan semua divisi fungsional (departemen) dan pejabat perusahaan dalam kompetensinya.

Dibiasakan dengan instruksi: _______________ / ____ "____" _____________ _____

(tanda tangan) (nama lengkap)

Lihat juga:

Deskripsi pekerjaan loader (operator operasi bongkar muat)