Contoh perjanjian sewa stand selama pameran, dibuat antara badan hukum. Kontrak Portal Bisnis Jalur Sukses untuk desain stand pameran

  • 13.05.2020

KONTRAK N ____
untuk pekerjaan desain dan pemasangan
stand pameran
G. _________
"___"_______ _____ G.
____________, selanjutnya disebut __ "Pelanggan", diwakili oleh _______________, bertindak ___ atas dasar _______________, di satu pihak, dan ___, selanjutnya disebut sebagai __ "Kontraktor", diwakili oleh ______, bertindak ___ atas dasar _______________, di sisi lain, telah menyimpulkan Perjanjian ini sebagai berikut :
1. SUBJEK PERJANJIAN
1.1. Pelanggan menginstruksikan, dan Kontraktor menyanggupi untuk melakukan pemasangan stand pameran dengan luas lantai _________ sq. m, di pameran ____, yang akan diadakan dari "___" _______ _____ hingga "___" _______ ____ di ____________ di jalan. __________, ______ di _______________, serta pembongkaran stand di akhir pameran di atas.
1.2. Pelanggan menyanggupi untuk menerima dan membayar untuk pekerjaan yang dilakukan.
2. KEWAJIBAN PARA PIHAK
2.1. Kontraktor, sesuai dengan klausul 1.1, berjanji untuk melakukan pekerjaan berikut:
- mengembangkan desain awal berdasarkan kerangka acuan Pelanggan dengan pengikatan stan pameran ke tempat pameran;
- membeli properti dan bahan yang diperlukan;
- melakukan pemasangan turnkey stand di atas menggunakan peralatan kami sendiri;
- menghias stan secara artistik sesuai dengan kerangka acuan yang disepakati dan tata letak aslinya;
- menyewakan properti dan material kepada Pelanggan selama durasi pameran sesuai dengan perkiraan;
- menyerahkan stand kepada Pelanggan dengan eksekusi semua komentarnya selambat-lambatnya _______ jam "__" _______ ___;
- membongkar stand setelah pameran berakhir dengan melepas komponen stand secara tepat waktu dalam batas waktu yang ditentukan oleh penyelenggara pameran;
- mengalihkan kepada Pelanggan kepemilikan atas permintaannya atas setiap properti dan material, dengan pengecualian yang disewa oleh Kontraktor sesuai dengan perkiraan yang dilampirkan pada Perjanjian ini.
2.2. Pelanggan, sesuai dengan klausul 1.1, melakukan:
- memberikan kepada Kontraktor semua informasi yang diperlukan untuk menghubungkan stan pameran dan dekorasi;
- memesan dan menyediakan Kontraktor dengan area pameran ______ sq. m untuk melakukan pekerjaan perakitan dan pembongkaran dalam batas waktu yang ditentukan oleh penyelenggara pameran;
- memesan dan membayar sambungan catu daya, pasokan air, dan pemasangan telepon ke stan dari penyelenggara pameran;
- selambat-lambatnya ____ jam sebelum pembukaan pameran untuk menyampaikan komentarnya tentang penampilan stan dan, jika tidak ada, terima stan untuk memasang barang bukti, yang ditegaskan oleh undang-undang yang relevan;
- pembayaran tepat waktu untuk pekerjaan Kontraktor dalam batas waktu yang ditentukan oleh Perjanjian ini;
- dalam hal membuat perubahan pada proyek stand pameran yang disetujui selama pekerjaan pemasangan, membayar tarif ganda untuk layanan tambahan sesuai dengan daftar harga yang ada dari Kontraktor, jika perubahan yang sesuai dalam proyek memerlukan kebutuhan untuk membuat ulang yang sudah terpasang bagian dari stan.
3. BIAYA PEKERJAAN
3.1. Biaya pekerjaan dan layanan yang disepakati dalam klausul 2.1 Perjanjian ini adalah _____________, termasuk PPN.
Biaya setiap jenis pekerjaan dan layanan ditunjukkan dalam perkiraan.
Jumlah di atas dari Perjanjian ini adalah jumlah yang tetap, termasuk upah Kontraktor, biaya bahan habis pakai, biaya lain dari Kontraktor berdasarkan Perjanjian ini, biaya sewa properti yang disediakan oleh Kontraktor, dan sebagainya. pengeluaran.
Pembayaran dilakukan dalam rubel berdasarkan faktur Kontraktor dengan nilai tukar terkini dari Bank Sentral Federasi Rusia pada tanggal faktur.
3.2. Pembayaran sejumlah yang ditentukan dalam klausul 3.1 Perjanjian ini dilakukan oleh Kontraktor dalam dua pembayaran dengan urutan sebagai berikut:
3.2.1. ____% dari jumlah - dalam __ hari perbankan sejak tanggal kesimpulan dari Perjanjian ini.
3.2.2. Sisa __% dari jumlah total Perjanjian ini - dalam ___ hari perbankan sejak tanggal penandatanganan oleh para pihak dari tindakan penerimaan pekerjaan dan layanan yang dilakukan.
4. TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK
4.1. Dalam hal pelanggaran ketentuan pembayaran (lihat klausul 3.2) karena kesalahan Pelanggan (tidak termasuk keadaan force majeure), Pelanggan harus membayar Kontraktor denda (penalty) sebesar ___% dari jumlah Perjanjian ini untuk setiap hari keterlambatan.
4.2. Dalam hal tidak dipenuhinya kewajiban berdasarkan Perjanjian ini oleh Kontraktor, yaitu tidak adanya stan pameran yang dirancang dengan baik pada pembukaan pameran secara resmi karena kesalahan Kontraktor (tidak termasuk force majeure), Kontraktor harus mengembalikan jumlah uang muka oleh Pelanggan ke rekeningnya dalam ____ hari perbankan sejak tanggal Pelanggan mengajukan klaim yang relevan kepada Kontraktor, dan Perjanjian ini diakhiri. Dalam hal terjadi keterlambatan pemenuhan syarat ini, Kontraktor harus membayar denda (penalty) sebesar ____% dari uang muka untuk setiap hari keterlambatan.
Pada saat yang sama, jika Pelanggan tidak mengikuti pameran karena kesalahan Kontraktor, Kontraktor wajib membayar denda kepada Pelanggan sebesar ___________.
4.3. Untuk pelanggaran ketentuan pembongkaran stand setelah akhir pameran dan pemindahan tepat waktu komponen stand dan material serta properti lainnya dalam batas waktu yang ditentukan oleh penyelenggara pameran, Kontraktor bertanggung jawab dan membayar denda kepada Pelanggan sebesar _________________.
5. FORCE MAYOR
5.1. Para Pihak dibebaskan dari tanggung jawab atas kegagalan sebagian atau seluruhnya untuk memenuhi kewajiban berdasarkan Perjanjian, jika kegagalan ini merupakan akibat dari keadaan force majeure dan/atau konsekuensinya (selanjutnya disebut sebagai "force majeure"), dengan ketentuan bahwa keadaan tersebut muncul setelah berakhirnya Perjanjian dan secara langsung mempengaruhi pemenuhan kewajiban para pihak.
5.2. Peristiwa berikut ini diakui sebagai force majeure berdasarkan Perjanjian ini: kebakaran, banjir, gempa bumi dan bencana alam lainnya, epidemi, permusuhan dan instruksi peraturan dari badan-badan negara yang mengikat setidaknya salah satu pihak, yang para pihak tidak dapat memperkirakan atau mencegahnya dengan semua tersedia mereka dengan langkah-langkah yang wajar.
5.3. Dalam kasus force majeure, serta pada akhir masa berlakunya, pihak yang pelaksanaan kewajibannya dipengaruhi oleh keadaan ini wajib mengirimkan pemberitahuan tertulis yang sesuai kepada pihak lain dalam waktu tiga hari, jika tidak maka tidak akan berhak untuk merujuk untuk force majeure sebagai keadaan yang membebaskannya dari tanggung jawab atas pelanggaran Perjanjian ini.
5.4. Bukti yang tepat tentang adanya keadaan force majeure dan durasinya akan menjadi sertifikat yang relevan dari badan-badan negara.
6. PENYELESAIAN SENGKETA
6.1. Jika terjadi perselisihan antara para pihak selama pelaksanaan Perjanjian ini, para pihak akan mengambil semua langkah untuk menyelesaikannya melalui negosiasi, dan jika tidak tercapai kesepakatan, perselisihan akan dirujuk ke Pengadilan Arbitrase _________ dengan cara yang ditentukan oleh hukum.
7. SYARAT LAINNYA
7.1. Dalam semua hal lain yang tidak diatur oleh Perjanjian ini, para pihak dipandu oleh undang-undang Federasi Rusia saat ini.
7.1. Para Pihak berjanji untuk segera menginformasikan satu sama lain tentang kesulitan yang mungkin timbul, yang dapat menyebabkan tidak terpenuhinya persyaratan tertentu dari Perjanjian ini, untuk menyetujui dan mengambil tindakan yang diperlukan.
7.2. Semua dokumentasi komersial, desain dan teknis yang dialihkan oleh Pelanggan kepada Kontraktor atau disusun oleh Kontraktor berdasarkan perjanjian dengan Pelanggan, yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan dan layanan, merupakan Lampiran Perjanjian ini dan setiap perubahan di dalamnya hanya dapat dilakukan oleh kesepakatan bersama para pihak.
7.3. Peralatan dan properti yang dibeli oleh Kontraktor berdasarkan Perjanjian ini adalah milik Pelanggan, kecuali yang disewakan kepada Pelanggan menurut perkiraan.
7.4. Pelanggan memiliki hak untuk menempatkan iklan, merek dagang, dan informasi lainnya pada permukaan stand yang disewa atas kebijakannya sendiri, dengan ketentuan bahwa setelah akhir pameran, itu dihapus olehnya tanpa merusak peralatan pameran.
Cara yang diizinkan untuk menempatkan iklan, merek dagang, dan informasi lainnya pada permukaan dudukan telah disetujui sebelumnya dengan Kontraktor secara tertulis.
7.5. Dalam hal kerusakan atau kehilangan properti pameran yang disewakan secara keseluruhan atau sebagian selama pameran, Pelanggan harus membayar kepada Kontraktor denda sebesar biaya penuh peralatan yang rusak atau hilang.
8. RINCIAN PIHAK
Pelaku: Pelanggan:
___________________________ ______________________________
___________________________ ______________________________
___________________________ ______________________________
___________________________ ______________________________
___________________________ ______________________________
TANDA TANGAN PARA PIHAK:
Dari Pelanggan: Dari Kontraktor:
________________________ ________________________
(posisi) (posisi)
______________/_________ ______________/_________
(Nama lengkap, tanda tangan) (Nama lengkap, tanda tangan)
MP MP

stan selama pameran pada orang yang bertindak atas dasar , selanjutnya disebut " Penyelenggara”, di satu pihak, dan pada orang yang bertindak atas dasar , selanjutnya disebut sebagai “ Peserta”, di sisi lain, selanjutnya disebut “Para Pihak”, telah menandatangani perjanjian ini, selanjutnya “ Perjanjian" tentang hal-hal berikut:
  1. PENYELENGGARA menyediakan PESERTA selama pameran (“2020”) dengan stan No. sq.m. dan menerbitkan informasi PESERTA dalam katalog pameran dalam volume yang disepakati bersama.
  2. PESERTA menyanggupi untuk membayar, dalam beberapa hari sejak tanggal penandatanganan oleh OPERATOR Perjanjian ini, biaya sewa stand, berdasarkan biaya 1 sq.m. dalam jumlah rubel untuk jumlah total rubel, termasuk semua pajak.
  3. Dalam hal penolakan tertulis oleh PESERTA untuk berpartisipasi dalam pameran, PENYELENGGARA mempertahankan % dari sewa yang ditentukan dalam Perjanjian ini, jika penolakan dilakukan sebelum "" 2020, dan % setelah jangka waktu yang ditentukan.
  4. Jika PESERTA gagal untuk mematuhi persyaratan pembayaran yang ditetapkan oleh Perjanjian ini, PENYELENGGARA berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini atas inisiatifnya sendiri.
  5. Impor peralatan dilakukan sebelum dimulainya pameran, dan ekspor - pada hari penyelesaiannya. Apabila PESERTA tidak memenuhi batas waktu pengambilan peralatan pameran, maka biaya OPERATOR untuk penyimpanan peralatan menjadi beban PESERTA.
  6. PESERTA berjanji untuk tidak memiliki klaim apa pun terhadap PENYELENGGARA jika terjadi cedera pada perwakilan resminya, serta sehubungan dengan kemungkinan kehilangan, pencurian, dan kerusakan pada peralatan. PENYELENGGARA menyelenggarakan pemindahan dan penerimaan perlengkapan stand di bawah perlindungan aparat penegak hukum sampai dengan keesokan harinya, dan juga membantu PESERTA dalam mengasuransikan barang pameran dan perlengkapannya.
  7. Dalam rangka penataan stand sendiri atau penyelesaiannya, PESERTA berjanji untuk tidak menggunakan cat, perekat dan bahan lain yang dapat merusak bahan konstruksi yang digunakan dalam pemasangan pameran. Pengeluaran PENYELENGGARA untuk pemulihan struktur dan perabotan, yang kerusakannya terjadi karena kesalahan PESERTA, ditanggung oleh PESERTA.
  8. PESERTA berjanji untuk tidak menyediakan ruang pameran yang dialokasikan kepada organisasi yang bukan merupakan pihak dalam Perjanjian ini, dan juga tidak mengiklankan organisasi-organisasi ini.
  9. Jika PESERTA tidak menempati ruang yang dialokasikan sebelum hari pembukaan pameran, PENYELENGGARA berhak menggunakannya atas kebijakannya sendiri, yang tidak membebaskan PESERTA untuk membayar jumlah penuh sewa yang ditentukan dalam Perjanjian ini.
  10. Ketentuan Perjanjian ini dapat diubah atau ditambah dengan persetujuan para pihak secara tertulis.
  11. Perselisihan yang timbul berdasarkan ketentuan pelaksanaan Perjanjian ini akan diselesaikan dengan cara yang ditentukan oleh hukum.
stan selama pameran pada orang yang bertindak atas dasar , selanjutnya disebut " Penyelenggara”, di satu pihak, dan pada orang yang bertindak atas dasar , selanjutnya disebut sebagai “ Peserta”, di sisi lain, selanjutnya disebut “Para Pihak”, telah menandatangani perjanjian ini, selanjutnya “ Perjanjian" tentang hal-hal berikut:
  1. PENYELENGGARA menyediakan PESERTA selama pameran (“2020”) dengan stan No. sq.m. dan menerbitkan informasi PESERTA dalam katalog pameran dalam volume yang disepakati bersama.
  2. PESERTA menyanggupi untuk membayar, dalam beberapa hari sejak tanggal penandatanganan oleh OPERATOR Perjanjian ini, biaya sewa stand, berdasarkan biaya 1 sq.m. dalam jumlah rubel untuk jumlah total rubel, termasuk semua pajak.
  3. Dalam hal penolakan tertulis oleh PESERTA untuk berpartisipasi dalam pameran, PENYELENGGARA mempertahankan % dari sewa yang ditentukan dalam Perjanjian ini, jika penolakan dilakukan sebelum "" 2020, dan % setelah jangka waktu yang ditentukan.
  4. Jika PESERTA gagal untuk mematuhi persyaratan pembayaran yang ditetapkan oleh Perjanjian ini, PENYELENGGARA berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini atas inisiatifnya sendiri.
  5. Impor peralatan dilakukan sebelum dimulainya pameran, dan ekspor - pada hari penyelesaiannya. Apabila PESERTA tidak memenuhi batas waktu pengambilan peralatan pameran, maka biaya OPERATOR untuk penyimpanan peralatan menjadi beban PESERTA.
  6. PESERTA berjanji untuk tidak memiliki klaim apa pun terhadap PENYELENGGARA jika terjadi cedera pada perwakilan resminya, serta sehubungan dengan kemungkinan kehilangan, pencurian, dan kerusakan pada peralatan. PENYELENGGARA menyelenggarakan pemindahan dan penerimaan perlengkapan stand di bawah perlindungan aparat penegak hukum sampai dengan keesokan harinya, dan juga membantu PESERTA dalam mengasuransikan barang pameran dan perlengkapannya.
  7. Dalam rangka penataan stand sendiri atau penyelesaiannya, PESERTA berjanji untuk tidak menggunakan cat, perekat dan bahan lain yang dapat merusak bahan konstruksi yang digunakan dalam pemasangan pameran. Pengeluaran PENYELENGGARA untuk pemulihan struktur dan perabotan, yang kerusakannya terjadi karena kesalahan PESERTA, ditanggung oleh PESERTA.
  8. PESERTA berjanji untuk tidak menyediakan ruang pameran yang dialokasikan kepada organisasi yang bukan merupakan pihak dalam Perjanjian ini, dan juga tidak mengiklankan organisasi-organisasi ini.
  9. Jika PESERTA tidak menempati ruang yang dialokasikan sebelum hari pembukaan pameran, PENYELENGGARA berhak menggunakannya atas kebijakannya sendiri, yang tidak membebaskan PESERTA untuk membayar jumlah penuh sewa yang ditentukan dalam Perjanjian ini.
  10. Ketentuan Perjanjian ini dapat diubah atau ditambah dengan persetujuan para pihak secara tertulis.
  11. Perselisihan yang timbul berdasarkan ketentuan pelaksanaan Perjanjian ini akan diselesaikan dengan cara yang ditentukan oleh hukum.

Contoh perjanjian sewa stand selama pameran berlangsung diposting di bawah ini.

PERJANJIAN No. __

sewa stand pameran

_______________ "___"_______ 201_

Kami beri nama __ diselanjutnya disebut "Penyelenggara",

menghadapi ________ ______________________________________, saat ini

berdasarkan _______________________, satu sisidan _______________________________,

(Piagam, peraturan) (nama perusahaan, organisasi)

nama__ di selanjutnya disebut “Peserta”, diwakili oleh ______________________, saat ini

(posisi, nama keluarga, nama, patronimik)

berdasarkan ______________________, di samping itutelah menandatangani Perjanjian ini

(Piagam, peraturan)

tentang berikut ini:

1. Penyelenggara menyediakan Peserta Pameran selama durasi pameran ______________ dengan biaya tertentu, booth No. _____ dengan luas _____ sq. m, dilengkapi secara turnkey. Set stand konfigurasi standar terdiri dari: konstruksi dan furniture. Penyelenggara menyediakan catu daya, penerangan, pemanas, ventilasi, pembersihan stand kepada Peserta Pameran; menerbitkan informasi Peserta dalam katalog pameran dalam volume yang disepakati bersama.

2. Peserta menyanggupi untuk membayar, dalam ____ hari sejak tanggal penandatanganan Perjanjian ini, biaya sewa stand, berdasarkan biaya 1 sq. m dalam jumlah ____________, dengan jumlah total ____________ rubel.

3. Dalam hal penolakan tertulis dari Peserta untuk berpartisipasi dalam pameran, Penyelenggara menahan ___% dari jumlah sewa yang ditentukan dalam Perjanjian ini, jika penolakan diikuti sebelum "___" _______ _____, dan __% - setelah periode yang ditentukan.

4. Jika Peserta tidak mematuhi ketentuan pembayaran yang ditetapkan oleh Perjanjian ini, Penyelenggara berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini atas inisiatifnya sendiri.

5. Impor peralatan dilakukan _______ sebelum dimulainya pameran, dan ekspor - pada hari selesainya pameran. Apabila Peserta Pameran tidak memenuhi tenggat waktu pemindahan alat pameran, maka biaya Penyelenggara untuk penyimpanan alat tersebut dibebankan kepada Peserta Pameran.

6. Peserta pameran secara mandiri menjaga peralatan booth pada siang hari. Penyelenggara mengatur transfer dan penerimaan peralatan stand untuk perlindungan dari ___ ke ___ (malam hari), dan juga membantu Peserta dalam mengasuransikan pameran dan peralatannya.

7. Saat memasang atau merenovasi stand, Peserta Pameran berjanji untuk tidak menggunakan cat, perekat atau bahan lain yang dapat merusak bahan konstruksi yang digunakan dalam pemasangan pameran. Biaya Penyelenggara untuk pemulihan struktur dan furnitur, yang kerusakannya terjadi karena kesalahan Peserta, ditanggung oleh yang terakhir.

8. Peserta berjanji untuk tidak menyediakan ruang pameran yang dialokasikan kepada pihak ketiga yang bukan merupakan pihak dalam Perjanjian ini, dan juga tidak mengiklankan orang-orang tersebut.

9. Jika Peserta tidak menempati area yang dialokasikan sampai ___ jam pada hari pembukaan pameran, Penyelenggara berhak menggunakannya atas kebijakannya sendiri, yang tidak membebaskan Peserta dari membayar jumlah penuh dari sewa yang ditentukan. dalam Perjanjian ini.

10. Ketentuan Perjanjian ini dapat diubah atau ditambah dengan kesepakatan para pihak secara tertulis.

11. Perselisihan yang timbul berdasarkan ketentuan pelaksanaan Perjanjian ini diselesaikan dengan cara yang ditentukan oleh hukum.

pada orang yang bertindak atas dasar , selanjutnya disebut " Penyelenggara”, di satu pihak, dan pada orang yang bertindak atas dasar , selanjutnya disebut sebagai “ Peserta”, di sisi lain, selanjutnya disebut sebagai “ Para Pihak”, telah menandatangani perjanjian ini, yang selanjutnya disebut “Perjanjian”, sebagai berikut:
  1. PENYELENGGARA menyediakan PESERTA selama pameran dengan stan No., sq.m., dilengkapi secara turnkey (penyewaan struktur dan furnitur, konstruksi dan desain dudukan dengan konfigurasi standar, catu daya, penerangan, pemanas , ventilasi, pembersihan) dan mempublikasikan informasi PESERTA dalam katalog pameran dalam volume yang disepakati bersama.
  2. PESERTA menyanggupi untuk membayar, dalam beberapa hari sejak tanggal penandatanganan oleh OPERATOR Perjanjian ini, biaya sewa stand, berdasarkan biaya 1 sq.m. dalam jumlah rubel untuk jumlah total rubel, termasuk semua pajak.
  3. Dalam hal penolakan tertulis dari PESERTA untuk berpartisipasi dalam pameran, PENYELENGGARA mempertahankan % dari sewa yang ditentukan dalam Perjanjian ini, jika penolakan terjadi sebelum "" tahun, dan % setelah jangka waktu yang ditentukan.
  4. Jika PESERTA gagal untuk mematuhi persyaratan pembayaran yang ditetapkan oleh Perjanjian ini, PENYELENGGARA berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini atas inisiatifnya sendiri.
  5. Impor peralatan dilakukan sebelum dimulainya pameran, dan ekspor - pada hari penyelesaiannya. Apabila PESERTA tidak memenuhi batas waktu pengambilan peralatan pameran, maka biaya OPERATOR untuk penyimpanan peralatan menjadi beban PESERTA.
  6. PESERTA berjanji untuk tidak memiliki klaim apa pun terhadap PENYELENGGARA jika terjadi cedera pada perwakilan resminya, serta sehubungan dengan kemungkinan kehilangan, pencurian, dan kerusakan pada peralatan. PENYELENGGARA menyelenggarakan pemindahan dan penerimaan perlengkapan stand di bawah perlindungan aparat penegak hukum sampai dengan keesokan harinya, dan juga membantu PESERTA dalam mengasuransikan barang pameran dan perlengkapannya.
  7. Dalam rangka penataan stand sendiri atau penyelesaiannya, PESERTA berjanji untuk tidak menggunakan cat, perekat dan bahan lain yang dapat merusak bahan konstruksi yang digunakan dalam pemasangan pameran. Pengeluaran PENYELENGGARA untuk pemulihan struktur dan perabotan, yang kerusakannya terjadi karena kesalahan PESERTA, ditanggung oleh PESERTA.
  8. PESERTA berjanji untuk tidak menyediakan ruang pameran yang dialokasikan kepada organisasi yang bukan merupakan pihak dalam Perjanjian ini, dan juga tidak mengiklankan organisasi-organisasi ini.
  9. Jika PESERTA tidak menempati ruang yang dialokasikan sebelum hari pembukaan pameran, PENYELENGGARA berhak menggunakannya atas kebijakannya sendiri, yang tidak membebaskan PESERTA untuk membayar jumlah penuh sewa yang ditentukan dalam Perjanjian ini.
  10. Ketentuan Perjanjian ini dapat diubah atau ditambah dengan persetujuan para pihak secara tertulis.
  11. Perselisihan yang timbul berdasarkan ketentuan pelaksanaan Perjanjian ini akan diselesaikan dengan cara yang ditentukan oleh hukum.
ALAMAT HUKUM DAN RINCIAN PIHAK

Penyelenggara

  • Alamat yang sah:
  • Alamat surat:
  • Faks telepon:
  • NPWP/KPP:
  • Rekening giro:
  • Bank:
  • Akun koresponden:
  • BIC:
  • Tanda tangan:

Peserta

  • Alamat yang sah:
  • Alamat surat:
  • Faks telepon:
  • NPWP/KPP:
  • Rekening giro:
  • Bank:
  • Akun koresponden:
  • BIC:
  • Tanda tangan: